JATIMPOS.CO/TUBAN – Ketua DPRD Tuban Miyadi menyampaikan masa akhir jabatan Bupati – Wakil Bupati Tuban Fathul Huda - Noor Nahar Husein sampai 20 Juni 2021. Hal disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat, Selasa (26/01).
Rapat paripurna digelar virtual ini menindaklanjuti surat KPU Tuban tentang pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Periode 2016-2021 dan Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban terpilih Pilkada 2020.
Sesuai Surat Gubernur Jawa Timur perihal pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati hasil Pilkada serentak 2020 pasangan Aditya Halindra Faridzky dan Riyadi.
“ini menjadi regulasi sehingga DPRD harus menindaklanjuti,” kata Miyadi.
Dikatakan Miyadi, Berdasarkan Keputusan Mendagri tanggal 8 Juni 2016 serta berita acara pengucapan Sumpah Bupati dan Wakil Bupati Tuban tanggal 20 Juni 2016, maka berakhirnya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tuban periode 2016-2021 adalah tanggal 20 Juni 2021.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, DPRD Tuban akan segera mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tuban masa bakti 2016-2021, serta pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tuban terpilih dalam Pilkada 2020 kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
“Soal pelantikan Bupati terpilih nanti akan disampaikan waktunya,” sambungnya.
Dalam rapat paripurna kali ini berbeda. Paripurna dilaksanakan dengan Virtual melalui Zoom dengan peserta rapat mengikuti di ruang kerjanya masing-masing. Sedangkan Pimpinan DPRD beserta Ketua Fraksi-fraksi mengikuti rapat di ruang rapat paripurna DPRD. (min)