JATIMPOS.CO/TUBAN – Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono bagikan 2500 masker. Sejumlah titik pasar menjadi target pembagian.
“Hal ini guna menekan laju penyebaran covid di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ungkap Ruruh didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon bersama puluhan personel TNI-POLRI, Satpol-PP, Dishub, BPBD Kabupaten Tuban usai menggelar apel operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Mapolres Tuban, Selasa (02/02).
Bersamaan dengan kegiatan operasi Yustisi penegakan Protokol kesehatan, pembagian masker diawali di pasar tradisional Jalan Pramuka. Di tempat itu Ruruh memborong masker salah satu pedagang lalu dibagikan di sekitar pasar tersebut.
Selanjutnya, pembagian berlanjut di Plaza ikan kelurahan Karangsari dan pasar baru Tuban. Dengan cara persuasif Kapolres memberikan edukasi terhadap pengunjung pasar tentang pentingnya disiplin Protokol Kesehatan (Protkes).
"Kita berikan edukasi mengingatkan masyarakat, membagikan masker ini adalah upaya kita dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Tuban," imbuh mantan Kapolres Madiun itu.
Sementara penjual masker Enik mengaku senang saat dagangannya diborong Kapolres. Menurutnya ini rezeki yang tak terduga.
"Terima kasih Pak Kapolres sudah diborong maskernya," ucap Enik senang.
Untuk diketahui Kabupaten Tuban termasuk salah satu dari 17 Kabupaten/kota yang masuk dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan PPKM tertanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari mendatang. (min)