JATIMPOS.CO/TUBAN – Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban  2021 sebesar Rp 263.955.832.000. Jumlah ini naik dibanding 2020 yakni Rp 263.445.066.000. Kenaikan mencapai Rp 510.766.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Tuban Nurjanah mengatakan meski pandemi belum selesai namun dalam beberapa tahun belakangan penerimaan jumlah DD skala nasional cenderung naik. Dari jumlah tersebut serapan DD ini sudah mencapai 40 persen dimulai pada pertengahan Februari.

“Dana Desa telah disalurkan seluruhnya kepada 311 Desa di Kabupaten Tuban selain untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa,” tulis Nurjanah saat dikonfirmasi Jatim Pos, Senin (01/03).

Dalam pengelolaannya pemerintah mengisyaratkan bahwa penggunaan DD masih diprioritaskan pemulihan ekonomi dan sektor prioritas desa. Penanggulangan  bencana Covid-19 masih menjadi tanggung jawab bersama hingga di level pemerintahan desa.

“Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa, termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19,” kata mantan Kepala Dinas Sosial ini melalui pesan tertulis.

Birokrat Senior ini menjelaskan pemulihan ekonomi yang dimaksud  diwujudkan dalam jaring pengaman sosial  yakni BLT desa tetap menjadi prioritas utama, padat karya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui badan usaha milik desa (Bumdes).

Selain itu juga pengembangan sektor prioritas berupa pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

Sesuai amanah Presiden, Nurjanah menambahkan, agar pemulihan ekonomi menghadapi gempuran covid-19 berjalan optimal, maka diharapkan seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Tuban melaksanakannya dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan regulasinya. Adapan progress dari pelaksanaanya akan dimonitoring berkala sesuai prosentasi penyerapan.

Seperti diketahui pemerintah pusat pada 2021 menggelontorkan DD sebesar Rp 72 triliun. Dana tersebut masih secara umum diamanahkan untuk  sektor pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

Berkaitan dengan regulasi merujuk pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa. Namun seiring bencana Covid-19 seluruh rencana prioritas pembangunan di desa mendadak “ditangguhkan” dan diharapkan untuk fokus pada penanggulangan bencana covid-19. (min)