JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Sejumlah media cetak dan online yang tergabung dalam Jurnalis Blitar Menggugat (JBM) melakukan hearing atau dengar pendapat bersama Dinas Kominfotik, Prokopim, serta Inspektorat. Acara itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Abdul Munib dan Komisi lll DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (1/4/2021).
Koordinator JBM, Sutrisno dalam pertemuan itu menuntut keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan pasal 28 huruf F UUD 1945 tentang hak azasi atas akses informasi publik.
“Selama ini kami mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, rekan-rekan media ingin meluruskan kebijakan tebang pilih dalam mentransformasikan anggaran publikasi selama kurun waktu 4 tahun terakhir,” terang Sutrisno.
Hearing tersebut membahas 7 poin yang diangkat, seperti hilangnya anggaran kemitraan dengan media yang dikonotasikan tidak mendukung arah kebijakan Bupati Blitar yang baru. Padahal semasa pemerintahan Bupati Rijanto anggaran tersebut ada. Bila sekarang secara tiba-tiba anggaran itu tidak ada jelas mengundang pertanyaan dari forum JBM.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Dinas Kominfo Drs Eko Susanto yang didampingi stafnya memberikan keterangan, bahwa masalah anggaran tahun 2021 pada usulan anggaran 2020, tidak ada anggaran.
Ditambahkan lagi, pada tahun 2021 pihaknya tidak ketempatan anggaran dari OPD. Dari OPD mengalami penurunan sebesar 20%, dan kebijakan anggaran sangat bergantung pada kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kominfo sudah berkoordinasi untuk tambahan anggaran ke wakil bupati namun anggaran itu tetap tidak bisa,” ujar Eko.
Kemudian dari perwakilan Inspektorat Kabupaten Blitar menanggapi audensi para awak media, menekankan kepada satuan kerja satker agar menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran tetap mengacu mekanisme yang ada, termasuk membuat perbup yang bisa dijadikan landasan hukum.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dalam forum hearing itu sangat menyayangkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi seperti anggaran publikasi media karena penggunaan anggaran dari dana refokusing penggunaannya tidak harus melalui keputusan DPRD.
“Penggunaan anggaran itu terserah masing-masing OPD, tetapi jangan lupa peran media itu penting selama Covid-19, melalui media bisa mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan selama pandemi,” paparnya.
Hearing yang tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut, menyebutkan OPD terkait menyanggupi rapat tindak lanjut untuk memenuhi saran DPRD Kabupaten Blitar. (san)