JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Madiun menggelar Sosialisasi Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2021 di Rumah Dinas Wali Kota Madiun, Rabu (14/4/2021).

Hadir dalam kegiatan itu, Wali Kota Madiun, Maidi, Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun, Inda Raya, Ketua Baznas Kota Madiun, H. Eddie Sanyoto, Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto, dan pimpinan OPD serta perwakilan dari Kantor Kementrian Agama Kota Madiun.

Wali Kota Madiun, H. Maidi mengatakan, Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2021 tersebut tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sodakoh pada Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Perusahaan Umum Daerah di Kota Madiun.

Dalam intruksi itu Wali Kota Madiun juga mengimbau kepada pejabat, pegawai dan karyawan yang beragama Islam, dan telah memenuhi syarat, serta dalam satu tahun berpenghasilan sedikitnya 85 gram emas atau setara berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, agar memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

Pembayaran zakat itu dihitung dari akumulasi penghasilan gaji rutin, tambahan penghasilan pegawai, uang kinerja kegiatan, dan tunjangan lainnya.

Para peserta sosialisasi Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2021
------------------------------------------------
“ Sedikitnya Rp 50 ribu per bulan disalurkan melalui Baznas Kota Madiun. Selebihnya dapat disalurkan melalui lembaga zakat lainnya atau langsung ditasharufkan kepada tetangga sekitar serta mustahik yang berhak menerima,” imbaunya.

Lebih lanjut dia katakan, dengan adanya Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 ini, maka Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 01 Tahun Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun, H. Sukamto mengatakan, dalam Intruksi Wali Kota Madiun tersebut sebenarnya tidak ada yang baru dari tahun sebelumnya. Hanya saja, di dalam intruksi tersebut ada perubahan - perubahan kecil yang menyangkut nilai infaq dan pembayaran zakat dari ASN se - Kota Madiun.

" Besaran zakat dan infak berbeda, jadi Intruksi Wali Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2021 untuk ASN yang beragama Islam di Kota Madiun ada pergeseran, masing - masing golongan naik Rp 5 ribu, " jelasnya.

Besaran infaq atau Shodaqoh untuk ASN itu, diantaranya untuk golongan I yang semula mimimal Rp 5 ribu naik menjadi Rp 10 ribu. Golongan II yang semula mimimal Rp 10 ribu naik menjadi Rp 15 ribu. Golongan III yang semula mimimal Rp 15 ribu naik menjadi Rp 20 ribu. Golongan IV yang semula mimimal Rp 20 ribu naik menjadi Rp 25 ribu.

Sedangkan besarnya infaq atau Shodaqoh untuk pegawai atau karyawan yang beragama Islam non ASN dan TNI, Polri setiap orang perbulan disesuaikan dengan jenjang kepangkatan atau golongan yang ada dengan nilai minimal untuk golongan yang paling rendah adalah Rp 10 ribu perbulan.

Sementara terkait zakat untuk ASN di Kota Madiun, menurutnya didorong untuk membayarkan zakatnya di Baznas Kota Madiun. Meskipun tidak seluruhnya dibayarkan melalui Baznas, di Intruksi itu semua ASN diminta menghitung zakatnya sendiri. Karena seluruh penghasilan harus di zakati.

" Kalau dulu hanya tunjangan struktural dan fungsional saja, sekarang semua penghasilan harus di zakati. Dihitung 2,5 persen, tapi yang dibayarkan ke Baznas hanya Rp 50 ribu minimalnya. Untuk selebihnya ya silahkan dibayarkan ke lembaga - lembaga lain, " pungkasnya. (Adv/jum).