JATIMPOS.CO/TUBAN – Berawal ditekennya SKB Empat Menteri tentang belajar tatap muka menjadi dasar dunia pendidikan membuka kran belajar tatap muka. Seperti halnya di Kabupaten Tuban yang ditegaskan melalui Surat Edaran bernomor 421/4136/414.101/2021 tentang Pelaksanaan PTM Terbatas yang diterbitkan Senin pekan ini.

“Keputusan tersebut diambil setelah Kabupaten Tuban berada dalam Zona Kuning persebaran Covid-19. Tentunya telah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tuban Nur Khamid, Selasa (20/04).

Mulai Senin (19/04) secara uji coba peserta didik sudah bisa mengikuti pembelajaran yang diamanahkan dalam peraturan tersebut. Namun demikian masih mengedepankan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta didik.

Selain itu, pemberlakuan sekolah tatap muka juga telah mendapat persetujuan dari Komite Sekolah atau orang tua/wali siswa. Persetujuan dari wali siswa bersifat wajib sesuai regulasi yang berlaku.

Nur Khamid menjelaskan pada prinsipnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengacu pada Checklist Kesiapan Satuan Pendidikan melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan vaksinasi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

“Kami juga berharap uji coba ini disambut gembira oleh seluruh siswa, orang tua, guru dan seluruhnya tetap patuh protokol kesehatan," tuturnya.

Lebih lanjut, uji coba pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada 7 Taman Kanak-kanak, 228 Sekolah Dasar  dan 25 Sekolah Menengah Pertama di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban.

Seperti diketahui Empat menteri yang terlibat pada peluncuran SKB  pada, Selasa (30/3/2021) yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (min)