JATIMPOS.CO/TUBAN – Upaya pengetatan mobilitas masyarakat terus ditekankan oleh pemerintah menyusul perayaan idul fitri. Kaitannya tidak lain adalah upaya preventif dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Sejalan dengan hal tersebut pasukan di Polres Tuban dibantu TNI, Dishub, dan Satpol PP, Dinas Kesehatan akan menjaga 24 jam di sejumlah titik yang ditentukan.
"Kita bagi 3 shift, selama 24 jam anggota yang kita tugaskan di pos penyekatan, agar semua masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tahun ini," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono usai apel kesiapan pasukan di halaman Polres, Senin (26/04).
Dijelaskan Ruruh, ada dua pos penyekatan perbatasan Jawa tengah, yakni di Bancar dan Jatirogo. Sedangkan pos pelayanan ada di rest area dan pos boom.
Perwira lulusan Akpol ini menjelaskan terkait penyekatan kebijakan larangan mudik Polda Jatim menyiapkan 20 titik penyekatan terbagi menjadi 7 Rayon. Menurutnya Kabupaten Tuban satu Rayon dengan Lamongan dan Bojonegoro.
“Jadi warga dari Tuban bisa ke Lamongan dan ke Bojonegoro begitu juga sebaliknya," ujar Ruruh.
Sementara terkait jalur tikus, Ruruh menegaskan bahwa sudah memerintahkan Polsek jajaran untuk memantau dan menjaga titik jalur alternative. Selain itu memperketat monitoring di tiap posko PPKM mikro. Diharapkan bila ada warga atau anggota keluarga datang dari luar kota akan didatangi satgas covid untuk dicek. Bila hasil mengarah reaktif disarankan untuk karantina.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein usai memimpin Apel mengatakan bahwa pelarangan mudik diperpanjang melalui Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dengan pengecualian terhadap kepentingan urgen dengan beberapa persyaratan.
Di dalam Addendum tersebut ada pengecualian terhadap kepentingan yang sangat urgen. Seperti yang berkaitan dengan distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, alasan perjalanan dinas.
“Tapi harus lolos persyaratan, minimal Rapid antigen, untuk Rapid antigen hanya berlaku sehari, di luar kepentingan itu akan dikembalikan," sambung Noor Nahar.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021 mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1412 H yang berlaku mulai 6 - 17 mei 2021.
Namun dari pantauan di lapangan bahwa sebagian masyarakat memaksakan pulang lebih awal dari waktu larangan mudik, pemerintah selanjutnya menerbitkan addendum atau revisi yang waktunya dibuat lebih awal yakni selama H-14 peniadaan mudik menjadi 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan arus balik menjadi 18 - 24 Mei 2021.
Melalui addendum diharapkan mampu mengurangi mobilitas masyarakat sehingga bisa membantu meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19. (min)