JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Wali Kota Madiun Maidi bersama Forkopimda melakukan peninjauan pos penyekatan larangan mudik lebaran tahun 2021 di wilayah Kota Madiun, Jum'at (30/4/2021) malam.

Ada tiga titik pos penyekatan larangan mudik yang ada di perbatasan Kota Madiun. Diantaranya, Pos Penyekatan 903 (Tean), Pos Penyekatan Mancaan dan Pos penyekatan 902 (Rejo Agung).

Turut serta dalam peninjauan itu, diantaranya Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya, Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dan Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles serta kepala OPD terkait.

" Malam hari ini kita lakukan pengecekan personil di pos penyekatan larangan mudik lebaran. Hal ini kita lakukan terkait persiapan personil, sarana dan sistim yang dilakukan apabila ditemukan pemudik yang nekat datang ke Kota Madiun, " jelas Wali Kota Madiun, Maidi kepada jatimpos.co.

Setelah dilakukan pengecekan, Wali Kota Madiun mengaku semua pos sudah siap, termasuk mekanisme isolasi dan tempat untuk isolasi.

" Semuanya sudah ready, artinya apabila ada mudik yang datang tidak sesuai kondisi aturan ya mohon maaf. Sistim tetap akan berjalan. Misalnya dalam satu mobil berisi lima orang, kemudian dari luar tidak rapid tes, apalagi tidak sehat dan belum vaksin harus putar balik. Kalau memaksa kita bawa ke tempat isolasi yaitu di bekas Rumah Tahanan Militer selama lima hari, " jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, di tiga titik pos penyekatan larangan mudik itu nantinya akan dilakukan pengecekan secara ketat terhadap warga yang masuk ke Kota Madiun.

" Untuk sementara baru kita berlakukan sesuai pentunjuk dan arahan dari satuan atas, yaitu Polda, Mabes maupun instansi terkait berlaku wilayah aglomerasi mulai tanggal 22 April - 5 Mei 2021, " katanya.

Menurutnya, dalam aglomerasi itu, untuk seluruh warga yang berada di Korwil V boleh bergerak di Korwil V. Akan tetapi mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tidak diperbolehkan ada pergerakan mudik. Penyekatan akan dilakukan putar balik.

" Misalnya ada yang mudik dari Nganjuk atau dari Provinsi Jateng mau ke Kota Madiun nanti ya dilarang masuk. Harus putar balik. Apabila ditemukan ada yang lolos akan ditangkap dan dibawa ke tempat isolasi yang telah disediakan, " tegasnya.

Kemudian, jika ditemukan masyarakat Kota Madiun yang terindikasi positif Covid - 19, akan dibawa ke Asrama Haji Kota Madiun untuk isolasi.

" Kalau masih lolos lagi kita sudah ada PPKM Mikro. Sudah kita sampaikan ke 3 pilar, melalui satgas di masing - masing PPKM Mikro untuk mendata jika ada warga yang datang ke wilayahnya, " ungkap Kapolres Madiun.

Lebih lanjut dia katakan, jika di tingkat RT ditemukan warga yang datang diwilayahnya agar segera lapor ke Satgas Covid - 19 untuk segera dilakukan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment, dan akan tetap di isolasi sesuai prosedur.

" Pokoknya mulai 6 hingga 27 Mei 2021 tidak ada pergerakan mudik. Tapi pasca itu akan berlaku seperti awal lagi, yaitu pengecekan selektif lagi terhadap moda transportasi yang bergerak, " pungkasnya. (jum).