JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Situasi pandemi yang belum terkendali menjadi landasan untuk kembali diberlakukannya Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kota Madiun mulai dari tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang pada Instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahunn 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan, PP dan KB per tanggal 16 Juni 2021 terdapat peningkatan kasus aktif sebanyak 23 orang, dengan rincian 42 dirawat sedangkan 87 orang isolasi mandiri.

Peningkatan ini membuat Pemerintah Kota Madiun memperingatkan kembali akan pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan 5 M, menggunakan masker, mencuci tangan, memjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas.

" Saya ingatkan kembali kepada warga Kota Madiun untuk menghindari kerumunan serta mobilisasi. Jangan lengah, terus tingkatakan disiplin protokol kesehatan," tutur Wali Kota Madiun, Maidi dalam konferensi pers bersama awak media di halaman depan Balai Kota Madiun, Rabu (16/6/2021) malam.

Menurut mantan Sekda Kota Madiun ini, pemberlakuan PPKM Mikro merupakan salah satu kunci penekanan penyebaran Covid-19 yang diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi yang konsisten dikerjakan.

Namun yang menjadi poin penting penanggulangan covid-19 terletak pada kepatuhan masyarakat itu sendiri. Sehingga untuk mendukungnya, Posko-posko PPKM akan diaktifkan kembali, tim satgas Covid-19 serta pendekar waras dari tingkat kelurahan hingga kecamatan juga akan terus dioptimalkan tugas dan tanggung jawabnya. Penyekatan akses masuk ke Kota Madiun juga akan diperketat.

Sedangkan aturan lainnya meliputi kapasitas tempat kerja yang dibatasi hanya 50% dengan sistem wfh dan wfo. Pembatasan tempat ibadah 50% dengan prokes ketat. Pembatasan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Sedangkan untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi namun dengan prokes. Usaha rumah makan dan kuliner juga dibatasi 50% pengunjung, yang beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00. Aktifitas fasum mulai pukul 05.00 hingga 21.00.

Sementara untuk usaha perbelanjaan hingga pukul 21.00. kegiatan hajatan dengan kapasitas 50 orang, dan hidangan hanya boleh dibawa pulang.Sedangkan tempat hiburan malam dengan kapasitas 25% dengan jam operasional pukul 15.00 hingga pukul 22.00.

" Terkait kebijakan ini saya minta maaf kepada masyarakat jika ada yang kurang nyaman. Tapi langkah ini perlu kita ambil untuk menjaga keselamatan Kota Madiun," jelasnya. (jum).