JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Petugas gabungan dari TNI, Polri dan petugas dari Pemerintah Kabupaten Madiun gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Madiun, Kamis (8/7/2021).
Kali ini operasi yustisi digelar di Jalan Raya Pagotan - Dagangan. Sasarannya adalah pelanggar protokol kesehatan (prokes), pelaku perjalanan dan perorangan yang tidak memakai masker serta pelaku usaha maupun tempat makan yang tidak menyediakan sarana prokes.
Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan kepada para pelanggar prokes yang terjaring petugas langsung disidang di tempat, dan diberikan sanksi serta wajib menjalani rapid test.
" Operasi yustisi ini merupakan bagian dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa - Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, " jelas Bupati Madiun, Ahmad Dawami usai meninjau pelaksanaan operasi yustisi bersama Forkopimda Kabupaten Madiun.
Menurutnya, operasi yustisi ini, selain untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
" Memang sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes meski masih butuh proses lagi, dan PPKM Darurat ini bukan hanya terkait kedisiplinan, namun juga kesiapan Rumah Sakit yang menjadi perhatian kita semuanya, " terangnya.
Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat mengikuti sidang di tempat
-------------------------------------------------
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, operasi yustisi ini akan terus digencarkan selama PPKM Darurat.
" Operasi yustisi ini akan terus kita lakukan, jadi berlanjut sampai dengan berlakunya masa PPKM Darurat, " katanya.
Selain gencar menggelar operasi yustisi, imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan juga terus dilakukan.
“ Dimana kami selalu mengimbau masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan ketat, terutama 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi, " jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, selama kegiatan operasi yustisi berlangsung, ternyata aparat masih menemukan adanya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Warga yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat pun langsung mengikuti sidang di tempat.
" Kami memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang masih abai akan protokol kesehatan guna menumbuhkan efek jera," pungkasnya. (jum).