JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Tim Satgas Covid - 19 Kota Madiun melakukan tindakan tegas kepada sejumlah pelanggar di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dua rumah makan pun terpaksa ditutup sementara selama tiga hari, karena melanggar Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 15/2021 terkait PPKM Darurat di Kota Madiun. Penutupan sementara dua rumah makan itu dilakukan pada Selasa (6/7/2021).

" Terpaksa kita tutup sementara sampai 9 Juli mendatang karena ada aktivitas dine in,’’ kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri yang turut dalam kegiatan operasi yustisi tersebut.

Menurutnya, penutupan rumah makan itu dilakukan, karena petugas menemukan adanya aktivitas makan di tempat yang sementara ini tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat diberlakukan. Selain itu, rapid antigen juga dilakukan kepada pengelola dan penguniung. Hasilnya, satu orang didapati hasil positif.

‘’ Kita terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam. Kita berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera,’’ jelasnya.

Di masa PPKM Darurat ini, menurut Inda Raya aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan pesan bawa pulang atau take away. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Jika diketemukan rumah makan yang kedapatan melanggar langsung dilakukan penutupan.

Inda Raya berharap masyarakat semakin mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu penting mengingat penularan Covid-19 masih terus terjadi.

‘’ Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian Covid-19,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, meskipun masyarakat sudah semakin tertib, pemantauan akan terus dilakukan siang dan malam.

" Masyarakat sejatinya semakin tertib. Hal itu terlihat dari pemakaian masker dan jaga jarak. Sebagian besar tempat usaha yang begerak pada bidang kuliner juga telah melaksanakan sistem take away. Namun, bukan berarti pengawasan kendor, " pungkasnya. (kmf/jum).