JATIMPOS.CO/TUBAN – Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Talangkembar, Kecamatan Montong belum padam. Nyatanya keresahan warga masih berkobar kala mendengar Eks Kepala Dusun (Kadus) Kenti, desa setempat ingin berkantor kembali.
Hal ini kian dibuktikan ketika sekelompok warga Dusun Kenti, Desa Talangkembar menutup paksa kantor balai desa setempat pada Jumat (01/10). Protes dilakukan lantaran warga menolak keras Kadus Kenti bekerja kembali sebagai aparatur desa.
Dengan membawa tulisan penolakan, warga juga memasangi pohon pisang di gerbang kantor serta menggemboknya dengan kayu dan tali.
Salah satu warga yang melakukan aksi bernama Kasmidi menyebutkan oknum Kadus Kenti berinisial SIA dikabarkan akan aktif bekerja. Padahal sebelumnya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Desa bernomor : 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tertanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Talangkembar sebagai kepala Dusun Kenti.
Masyarakat Dusun Kenti semakin geram ketika mendengar ada desas-desus bahwa SIA akan berkantor lagi. Kata Kasmidi, tiga pengacara yang mendampingi sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya akan mengantarkan saudara SIA ke balai desa untuk kembali bekerja sebagai perangkat desa. Kabar ini membuat telinga masyarakat Dusun Kenti memerah. Tuntutannya mendesak kepala desa agar SIA tidak kembali menjabat sebagai Kadus Kenti.
Kasmidi menceritakan perilaku oknum Kadus Kenti tidak bisa ditoleransi. Sebagai perangkat desa tidak memberikan contoh warganya secara baik. Malah berbuat tindakan asusila yang meresahkan warga. Atas perbuatannya, masyarakat Dusun Kenti memohon agar SIA mendapat hukuman setimpal yakni berhenti sebagai Kepala Dusun Kenti.
“Perilakunya tidak baik, berbuat asusila,” kata Kasmidi kepada Jatim Pos di depan kantor balai desa.
Kepala Desa Talangkembar, Kurniali, mengatakan agar masyarakat Dusun Kenti tidak mengambil langkah dengan menutup akses pelayanan desa. Kades menghargai dan memahami tuntutan warganya yang tidak menginginkan saudara Kadus bekerja lagi sebagai perangkat desa.
Menurutnya, sidang gugatan di PTUN masih berlanjut. Sebagai Kepala Desa, dia mengajak masyarakatnya untuk menghargai proses hukum yang dilayangkan oleh penggugat (Kadus).
“Saya bisa memahami keresahan masyarakat, namun sebaiknya jangan tiba-tiba menutup kantor balai desa, kan bisa dibicarakan baik-baik. Kalau sudah begini kita tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kades.
Mengenai SK Pemberhentian, Kurniali mengatakan bahwa sebelum SK tersebut ditandatangani, dirinya sudah melakukan tahapan dan kajian hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan melibatkan komponen masyarakat desa, BPD, pihak Kecamatan, bahkan sampai ke bagian hukum sekretariat daerah Tuban.
“Prosedurnya sudah kita lakukan, bukan serta merta membuat begitu saja,” tambahnya.
Diketahui masalah ini berawal dari perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat desa aktif yang terjadi pada awal tahun ini. Kadus Kenti berinisial SIA (33) kepergok berselingkuh dengan perempuan berinisial KMT (36) yang merupakan tetangganya sendiri. (min)