JATIMPOS.CO/MADIUN – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun. Hal ini dilakukan mengingat pandemi covid - 19 belum juga berakhir.
Seperti yang dilakukan Aiptu Agustinus Domicius D.G di Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (14/12/2021).
Anggota Unit Samapta Polsek Geger ini lebih mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dalam operasi yustisi yang dia lakukan.
“ Dalam operasi yustisi ini, kami melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan prokes Covid-19 dan kami memberikan pemahaman tentang penerapan prokes Covid-19 ke masyarakat, " jelasnya.
Penerapan prokes yang wajib dilaksanakan itu, seperti tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain imbauan dan edukasi, dalam opersai yustisi tersebut juga diberikan masker gratis kepada masyarakat.
" Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan setiap hari, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Desa Purworejo,” kata Agustinus. (jum).