JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Kota Blitar, sejak Senin (27/12/2021).
Mengawali penerapan E-Tilang atau tilang elektronik tersebut, sudah ada tiga titik yang menjadi tempat pemantauan pelanggar lalu lintas. Yakni Simpang Herlingga Jalan Sudanco, Simpang Pakunden Jalan Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jalan Kenari.
Launching penerapan ETLE itu dilakukan di ruang TMC Mapolres Blitar Kota, Senin (27/12/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo, forkopimda Kota Blitar, serta OPD terkait.
Wali Kota Blitar Drs Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota. Menurutnya, sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar. “Ini luar biasa,” kata Santoso.
Penindakan pelanggaran lalu lintas seperti ini tidak harus tatap muka, tapi melalui IT (informasi dan teknologi). “Lalu lintas semua terpantau lewat teknologi, jenis pelanggaran, kapan dan dimana,” ujar Santoso.
Santoso menjelaskan bahwa dengan penerapan ETLE sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan penggunakan kamera, akan terdata secara langsung untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Herry Setiawan mengatakan, pemberlakuan sistem ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum lalu lintas.
Yudhi mengatakan penerapan tilang elektronik ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota Blitar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE,” jelas Yudhi.
Sistem ETLE ini, kata dia konsepnya pengawasan lewat foto dan camera video. Selain itu, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana dan ini sebagai alat bukti. (met)