JATIMPOS.CO/TUBAN – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 147 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kabupaten Tuban formasi tahun 2021, Senin (04/04/2022). Bertempat di Pendopo Krido Manunggal, penyerahan SK disaksikan langsung Wakil Bupati Tuban, Riyadi, Sekda Budi Wiyana, dan pimpinan OPD Pemkab Tuban.

Mas Bupati Tuban mengungkapkan penyerahan SK menjadi langkah awal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban untuk mengabdi kepada masyarakat. Tanggung jawab yang diamanahkan hendaknya dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan kejujuran. Juga melakukan adaptasi dengan lingkungan kerja sesegera mungkin.

“Anda yang saat ini menerima SK telah menempuh perjuangan yang berat. Karenanya, harus dijadikan motivasi untuk bekerja dengan optimal,” pesan Mas Bupati begitu sapaan akrabnya mengawali sambutan.

Mas Bupati menyoroti ASN yang baru dilantik didominasi usia muda dan kompetensi yang mumpuni. Hal ini menjadi modal penting melakukan percepatan pembangunan pada beragam aspek. Langkah tersebut hendaknya diimbangi dengan inisiatif yang tinggi agar melahirkan inovasi dan terobosan mendukung produktivitas kerja.

Putra mahkota, Haeny Relawati Rini Widiastuti ini mengajak untuk bekerja sesuai regulasi tanpa mengurangi inisiatif untuk berinovasi. Menjalankan tugas berdasar data-data penunjang. Selain itu, aparatur Pemkab Tuban harus menggunakan anggaran dengan bijak, tepat sasaran, efektif dan efisien.

Lebih dari itu dia mengatakan, ASN Pemkab Tuban perlu meningkatkan kepekaan, mendengar, melihat, dan merasa untuk menginventarisir persoalan yang ada masyarakat serta mampu memenuhi indikator capaian kinerja. “Bukan semata fokus pada tupoksi tapi juga mampu menjawab persoalan di masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, dalam laporannya menyebutkan 147 orang ASN yang menerima SK terdiri 125 orang CPNS dan 22 orang PPPK. Mereka yang menerima SK CPNS terdiri dari Golongan III/B sebanyak 18 orang, Golongan III/A sebanyak 42 orang, dan Golongan II/C sebanyak 65 orang. Sedangkan 22 orang penerima SK PPPK terdiri dari Golongan X sebanyak 6 orang, Golongan IX sebanyak 14 orang, dan Golongan VII sebanyak 2 orang.

“Mereka yang telah menerima SK telah melalui proses seleksi dan pemberkasan yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Fien Roekmini mengatakan pengadaan pegawai Pemkab Tuban untuk mengisi kebutuhan jabatan administratif maupun fungsional. Serta mendukung penyelenggaran di pemerintahan. (min)