JATIMPOS.CO/TUBAN – Dunia hiburan malam di kawasan pantai utara Tuban ditutup. Hal ini menyusul bulan suci ramadan. Penutupan hiburan malam tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 452/1933/414.104.2/2022 perihal pelaksanaan kegiatan di bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri 1443 H/2022 M.
Terdapat 20 poin kegiatan yang diatur dalam SE Bupati tertanggal 31 Maret 2022 tersebut. Salah satunya hiburan malam yang terhitung mulai H-1 hingga H+1 Ramadan.
‘’Guna menghormati dan menjaga kekusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Gunadi kepada wartawan.
Gunadi mengatakan, selama sebulan penuh tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi, alias “puasa”. Pemilik hiburan malam pun menyadari bahwa keputusan ini sudah menjadi kewajiban setiap tahunnya.
Kendati demikian, untuk mengantisipasi pengusaha nakal yang tetap memaksa buka, pihaknya akan intens patroli rutin. Jika ditemukan ada yang bandel maka harus menerima konsekuensinya.
“Tentu akan kami tertibkan bila ada pengusaha yang tidak mengindahkan keputusan ini,” terang mantan pejabat Kepala Dinas Perhubungan ini.
Selanjutnya, dia menambahkan guna mengedepankan nilai-nilai toleransi, bagi pemilik rumah makan agar memasang tirai atau kain penutup. (min)