JATIMPOS.CO/TUBAN – Triwulan akhir 2022 Pemkab Tuban akan mengagendakan Pemillihan kepala desa (Pilkades). Kali ini event enam tahunan ini hanya dilaksanakan di 47 desa di 17 kecamatan.
“Karena belum ada kepastian tanggal, rencananya diselenggarakan antara bulan Oktober – November,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Suhut, dikonfirmasi Jatim Pos, Jum’at (22/04/2022).
Suhut belum bisa memastikan tanggal berapa pelaksanaan Pilkades diteken, sebab penentuan tanggal menjadi kewenangan Mas Bupati. Selanjutnya, mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak – Juknis) pun juga belum diterbitkan. Aturan main tersebut tertuang dalam peraturan bupati yang sampai saat ini masih dalam pembahasan.
“Untuk hari H pemilihan menunggu pernyataan resmi Mas Bupati. Sedangkan soal juklak-juknis diperkirakan Mei sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Karena, kata Suhut, pada Juni minggu ketiga tahapan sudah dimulai. Diawali dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Lalu adakah semacam debat calon untuk mengukur intelektualitas ? Suhut menjawab belum ada. Dikhawatirkan akan menaikkan tensi pendukung, namun kalau sekadar menyampaikan program dan visi – misi nanti akan difasilitasi panitia. Apakah teknis pelaksanaan memakai E-Voting? Dia menjawab belum siap. Karena sesuai Perda, pelaksanaan Pilkades melalui E-Voting dimulai tahun 2025.
Lebih lanjut, setiap tempat pemungutan usara (TPS) ada 500 hak pilih. Sedangkan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah 5 orang. TPS yang disiapkan panitia juga harus ganjil tidak boleh genap.
“Tentunya jumlah TPS menyesuaikan daftar pemilih tetap,” terangnya.
Mengenai anggaran dibiayai dari APBD dan APBDes. Secara rinci besarannya, dia belum bisa memastikan, karena masih dalam perhitungan. Prinsipnya anggaran Pilkades ditentukan oleh jumlah data pemilih. (min)