JATIMPOS.CO/TUBAN – Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten Tuban masih resah dan gelisah. Kegundahan ini berkaitan dengan penantian Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK hingga ujung bulan April yang tak kunjung tiba.
Tentu bukan tanpa sebab-musabab, fantasi yang dibayangkan ini me-review keringat letih dari perjuangan yang sudah tahun-menahun. Memutuskan pada pilihan ini diyakini akan mengubah perjalanan hidup ke depan. Namun, setiba pada titik ini masih harus tetap menebalkan kesabaran dengan terus berdoa dan menghitung waktu kapan satu saat nanti sepucuk kertas bertulis SK seutuhnya dapat jatuh dalam pelukan.
Hasrat formasi tahap II ingin memeluk SK terlihat jelas saat setelah tahap pertama 1.318 guru honorer resmi menerima SK pengangkatan PPPK yang diserahkan langsung Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Pendopo Krido Manunggal pada 22 April 2022 lalu.
Melihat kondisi ini, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Statistika dan Persandian Arif Handoyo menjelaskan pada tahap II ada 774 calon PPPK yang belum menerima SK. Arif tidak menyebutkan kepastian waktu kapan diserahkan. Hal tersebut menjadi kewenangan badan kepegawaian nasional (BKN). Pemkab Tuban, Menurut Arif, hanya bertugas menyerahterimakan kepada calon PPPK.
Birokrat yang pernah di bagian hukum Sekretariat Daerah Tuban ini mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Hanya sebatas koordinasi, karena mutlak dipegang BKN.
“Belum tahu, karena itu semua dari BKN,” tegas Arif saat ditanya kapan penerimaan SK tahap II.
Bagaimanapun juga, bagi calon PPPK yang belum menerima SK harus meneguhkan kesabarannya. Sejauh ini, Pemkab Tuban sudah intens berkoordinasi dengan BKN. Baginya ini soal waktu saja, karena sudah jelas dan pasti nama-nama yang tercatat lulus formasi di tahun 2021 akan menerima.
“Tentunya sebelum terima SK, maka yang bersangkutan belum menerima hak apapun,” terang Arif menjawab sudahkah calon PPPK mendapatkan tunjangan dan hak yang melekat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Konfirmasi melalui pesan Whatsapp hanya terlihat centang biru.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Tuban yang membidangi pendidikan, Tri Astuti dikonfirmasi mengatakan bahwa SK PPPK Guru tahap II masih menunggu peraturan teknis dari BKN Pusat. Sampai hari ini belumsama sekali ada informasi lebih lanjut.
“Kami konfirm ke BKSDM Tuban bahwa melalui BKN Kanreg II juga belum ada info,” terang perempuan modis ini.
Tri Astuti meyakini bahwa penerbitan SK masih terus diproses. Artinya, penerbitan administrasi negara ada sejumlah tahapan sebagai bentuk verifikasi, sebelum akhirnya diserahterimakan kepada pemilik sah. Astuti menilai ini hanya soal antrian data masuk saja, merujuk waktu keberangkatan tahap 1 dan 2 yang tidak bersamaan.
“Mohon bersabar semoga SK segera turun menyusul teman-teman yang telah lolos tahap 1,” harapnya.
Srikandi ini lebih lanjut mengungkapkan agar semua guru terus meningkatkan kompetensi diri dan inovatif. Menurutnya titik berat pendidik melahirkan generasi unggul dan berprestasi serta tetap beraklaqul kharimah. Disampin itu, mampu menjabarkan kemajuan teknologi dalam perkembangan dunia pendidikan.
Sumber dari Pemkab Tuban bahwa total penerima SK PPPK Guru tahap I dan tahap II formasi 2021 sebanyak 2062 guru. Jumlah ini cenderung besar, sehingga pada 2022 BKPSDM Tuban dikabarkan tidak ada kuota pengangkatan PPPK dari jalur guru. (min)