JATIMPOS.CO/JOMBANG - Hari kedua workshop jurnalisme PWI Jombang, Sabtu (18/6/2022) bertempat di Green Red Hotel Syariah, dihadiri narasumber A. Sapto Anggoro, Anggota Dewan Pers 2002-2025.
Dikatakan Sapto, sebagai wujud perspektif perlindungan Anak dan Perempuan, wartawan mempunyai peranan yang penting dalam menyajikan berita ramah anak dan peduli terhadap perempuan korban kekerasan.
"Sebagaimana UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 72 (1) bahwa masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok," terangnya.
Maka, peran media massa, lanjut Sapto, sebagaimana pasal 72 ayat 2 tersebut, media massa dilakukan penyerbarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, terangnya.
Sapto juga menyinggung akan pentingnya wartawan harus memahami semua aturan yang mendukung upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan.
"Dengan memahami aturan-aturan, diharapkan wartawan memiliki empati yang tinggi terhadap anak dan perempuan korban kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik," paparnya.
Hal penting selalu dipesankan Sapto dalam menjalankan tugas selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik, diantaranya dalam Pasal 4 wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
"Penafsiran sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan, kemudian cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis berupa foto, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi," pungkasnya. (her)