JATIMPOS.CO/JOMBANG - Operasi Patuh Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 13 - 26 Juni 2022, Satlantas Polres Jombang menindak sebanyak 2.456 pelanggaran atau naik 100 persen.

"Secara kuantitas jumlah penindakan pelanggaran lantas selama Ops Patuh Semeru Tahun 2021 dibandingkan Tahun 2022 naik 2.456 penindakan atau naik 100 persen, " jelas Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, Jum'at (01/07/2022).

Menurutnya, secara kualitas jumlah penindakan pelanggaran selama Ops Patuh Semeru 2022, penindakan dengan Tilang INCAR ETLE (Electronic Traffic Law Enforcemen) naik 100 persen dari 0 menjadi 590 sedangkan teguran simpatik naik 1.866 penindakan atau naik 10 persen.

Diakui Rudi sebenarnya angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan banyaknya pelanggaran kasat mata yang tertangkap kamera ETLE tersebut. Sebab selama itu, sebenarnya terdapat sekitar 9-10 ribu pengendara yang terbukti melanggar aturan.

"Hampir 600 pengendara berhasil terverifikasi dan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang," ungkap Rudi.

Para pelanggar lalu lintas tersebut didominasi oleh warga Jombang sendiri. Sedangkan jenis pelanggarannya bervariasi, seperti tidak memakai helm, melawan arus dan lainnya.

Rudi memaparkan, pihaknya sempat kesulitan verifikasi data pelanggar tersebut. " Hal ini karena rata-rata data pemilik kendaraan yang tidak sesuai setelah kendaraan terjual, namun belum dibalik nama oleh pemilik barunya, " pungkasnya. (her).