JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Satgas Penilaian, Pendataan dan Pendaftaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun terus bergerak untuk mendata dan mendaftar objek pajak restoran di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam jangka waktu satu minggu ini Satgas pun sudah bergerak di beberapa kecamatan, di antaranya wilayah Kecamatan Kebonsari, Mejayan, Saradan, Madiun, Kare, Wungu, Geger, Sawahan, Balerejo, Gemarang dan Wonoasri.
Seperti yang terlihat di wilayah Kecamatan Wonoasri, Satgas mendata dan mendaftar objek pajak di beberapa tempat usaha makanan dan minuman. Jika sudah memenuhi syarat, tempat usaha itu pun langsung didaftarkan atau dimasukkan ke Sistem Online Pajak Daerah sebagai potensi PAD dan selanjutnya mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
Hal tersebut seperti diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat pada Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, pendataan dan pendaftaran objek pajak restoran tersebut sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 15 Ayat (3), bahwa tidak termasuk pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi 200 ribu rupiah per hari.
" Satgas ini nanti akan menyisir Rumah Makan, depot dan sejenisnya untuk didata nilai penjualannya. Apabila sudah memenuhi syarat maka akan langsung didaftarkan atau dimasukkan ke Sistem Online Pajak Daerah sebagai potensi PAD dan selanjutnya mendapatkan NPWPD, " jelasnya.
Setelah terdaftar, nantinya Wajib Pajak (WP) dapat secara online melaporkan besaran transaksinya perbulan dan otomatis akan muncul besaran pajak restoran yang harus dibayar, sekaligus mendapatkan VA (Virtual Account) untuk dibayarkan langsung ke Bank Jatim bisa lewat M Banking dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Bank Jatim.
Ari Nursurahmat berharap dengan kegiatan ini, secara simultan, potensi PAD khususnya dari pajak restoran dapat terpetakan dan juga wajib pajak mudah dalam melaporkan serta membayar kewajiban perpajakannya.
" Harapan kita, dengan metode seperti ini pajak restoran dapat terpetakan dan wajib pajak mudah dalam melaporkan serta membayar kewajiban perpajakannya, " pungkasnya. (jum).