JATIMPOS.CO//KOTA MALANG- Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, Ap, M.Si tetap semangat dalam pencapaian target pajak daerah pada semester 1(Sampai dengan 30 Juni 2022). Pencapaian pajak daerah Kota Malang ada yang mencapai target bahkan ada yang surplus.

 

‘’Tentu ini mengembirakan kami, target pencapaian pajak daerah Kota Malang tidak saja mencapai target bahkan ada yang surplus,’’ ujar Handi kepada wartawan Kamis (14/7).

Handi mengatakan dari 9 Pajak Daerah, ada 5 Pajak Daerah yang mengalami surplus dan 4 Pajak Daerah masih belum bisa memenuhi target. Pihaknya tetap semangat dan optimis dalam pencapainan selama 6 bulan ke depan.

‘’Diantaranya dalam waktu dekat, tepatnya di bulan Juli tahun 2022 Bapenda Kota Malang akan menggelar Gebyar Sadar Pajak yang tentunya akan memberikan reward / apresiasi kepada wajib pajak/ masyarakat Kota Malang atas ketaatan dalam membayar pajak,’’ kata Handi.

Selain itu Handi menambahkan masih ada banyak terobosan-terobosan dalam pencapaian target pajak daerah tersebut

Dari target Pajak Daerah Kota Malang tahun 2022 sebesar 606.000.000.000, terdiri dari 9 Jenis Pajak Daerah, yang meliputi; 1) Pajak Hotel sebesar 72.500.000.000. 2)Pajak Restoran sebesar 84.000.000.000. 3)Pajak Hiburan Sebesar 10.000.000.000. 4)Pajak Reklame sebesar 40.000.000.000. 5)Pajak Penerangan Jalan sebesar 90.000.000.000. 6)Pajak Parkir sebesar 8.000.000.000. 7)Pajak Air Tanah 1.500.000.000. 8) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar (PBB) 90.000.000.000. 9) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) sebesar 210.000.000.000.

Orang Nomor satu di Bapenda ini juga mengatakan bahwa upaya-upaya telah dilakukan baik ekstensifikasi, intensifikasi, pendataan objek baru, penagihan, pemeriksaan, pemasangan pajak on line serta meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, terobosan regulasi, Tekhnologi Informasi, monitoring dan evaluasi.

Adapun pencapaian Pajak Daerah di akhir semester I (sampai dengan 30 Juni 2022). Pemasukan dari 9 Pajak Daerah per- 30 Juni 2022 sebesar 240.089.319.752,33 , (39,62%). 1. Pajak Hotel, target Rp 18 M (25%), realisasi Rp 19,73 M (27.23%) dan surplus Rp 1,6 M (2.23%). 2. Pajak Resto, target Rp 29,4 M (35%), realisasi Rp 47,1 M (56.08%) dan surplus Rp 17,7 M (21.08%).

Kemudian 3. Pajak Hiburan, target Rp 3,0 M (30%), realisasi Rp 3,8 M (37.79%) dan surplus Rp 778,9 M (7.79%). 4. Pajak Reklame, target Rp 20 M (50%), realisasi Rp 17,4 M (43.56%) dan kurang Rp 2.6 M (6,44%). 5. Pajak Penerangan Jalan, target Rp 29,7 M (33%), realisasi Rp 31,7 M (35.28%) dan surplus Rp 2 M (2.28%).

Lalu 6. Pajak Parkir, target Rp 2,4 M (30%), realisasi Rp 3 M (38.17%) dan surplus Rp 653 juta (8.17%). 7. Pajak Air Tanah, target Rp 525 juta (35%), realisasi Rp 512 juta (34.19%) dan Kurang : Rp 12,112,840.26 (0.81%). 8. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ), target Rp 36 M (40%), realisasi Rp 35 M (38.92%) dan kurang Rp 972 juta (1.08%). 9. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), target Rp 84 M (40%), realisasi Rp 82 M (38.90%) dan kurang Rp 2,3 M (1.10%). (Zis Muzahid)