JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tidak hanya berlaku bagi pekerja formal tapi juga pekerja informal.
Para pekerja informal itu antara lain tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, penjual nasi warung dan sebagainya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Diny Firmani Rahma, Kamis (14/7) dalam acara Sambang Desa di Desa Krenceng menjelaskan, para pekerja informal itu termasuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Seluruh pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” jelas Diny.
Lebih jauh dijelaskan, pekerja informal yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Mereka bisa sebagai pemberi kerja, pekerja mandiri, hingga pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.
Iuran yang harus dibayarkan para pekerja informal untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini sangat terjangkau. Para pekerja informal cukup membayar Rp 16.800 tiap bulannya.
Iuran Rp 16.800 itu untuk dua program yaitu JKK dan JKM dengan besaran upah Rp 1 juta. Sedangkan jika mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT, peserta cukup menambah Rp 20.000 sehingga totalnya Rp 36.800.
Meski demikian, ringannya biaya yang diwajibkan bukan berarti fasilitasnya minimalis. Menurut Diny, manfaat yang akan diterima cukup banyak, seperti perawatan tanpa batas ketika terjadi kecelakaan kerja.
Selama masa pemulihan itu, imbuhnya, peserta atau pekerja informal itu juga akan mendapatkan manfaat yaitu santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.
Sementara untuk bulan berikutnya, peserta akan mendapatkan STMB sebesar 50 persen, hingga dinyatakan sembuh dan bisa bekerja lagi.
"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," imbuh Diny.
Adapun jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak peserta juga akan mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
Dan profesi bersifat individual lainya bisa memilih mendaftar untuk program yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja. (met)