JATIMPOS.CO/MADIUN - Untuk menunjang kepuasan pelayanan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Henry Armi Iriawan, untuk meningkatkan mutu dan pelayanan terhadap peserta JKN, selain program REHAB, BPJS Kesehatan juga gencar mensosialisasikan program skrining riwayat kesehatan.

" Program REHAB dan skrining riwayat kesehatan ini merupakan deretan solusi dan kemudahan bagi peserta JKN yang bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN, " jelas Henry Armi Iriawan saat membuka kegiatan Media Ghatering Tahun 2022 BPJS Kesehatan Cabang Madiun di Ruang Kresna, Lantai 5 Aston Madiun Hotel, Selasa (26/7/2022).

Terkait program REHAB, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Bangkit Jawata menjelaskan program ini disediakan bagi peserta dengan tunggakan lebih dari 3 bulan, yaitu memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.

Sedangkan tujuan program ini di antaranya untuk memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya, serta untuk meningkatkan kolektabilitas iuran PBPU.

"Jadi secara tidak langsung diharapkan bisa meningkatkan keaktifan PBPU, " jelasnya.

Sedangkan manfaatnya bagi peserta adalah keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan, serta memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.

" Dengan program Rehab, peserta JKN bisa membayar tunggakan iuran BPJS kesehatan dengan cara mencicil. Untuk daftar program Rehab bisa melakukannya lewat aplikasi Mobile JKN dan bagi yang baru pertama kali menggunakan aplikasi Mobile JKN maka harus registrasi terlebih dahulu, " ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan program skrining riwayat kesehatan, menurut Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Zuhrotul Aini, skrining riwayat kesehatan ini dilakukan agar peserta JKN dapat mengetahui potensi risiko penyakit kronis, meliputi Diabetes Mellitus, Hipertensi, Ginjal Kronik dan Jantung Koroner, sedini mungkin sehingga dapat dicegah agar tidak terjadi penyakit.

" Skrining riwayat kesehatan adalah pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan, dan skrining riwayat kesehatan ini bisa diikuti seluruh peserta JKN usia diatas 15 tahun, " jelasnya.

Menurutnya, skrining riwayat kesehatan ini dapat dilakukan satu tahun sekali sebelum mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sementara untuk mengakses fitur skrining peserta JKN dapat mengkasenya melalui Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Chat Assistance BPJS Kesehatan (CHIKA) maupun Aplikasi Pcare FKTP.

Setelah melakukan proses skrining riwayat kesehatan, jika hasilnya risiko rendah maka langkah selanjutnya adalah menjaga pola hidup sehat, olahraga, konsultasi kesehatan dengan Dokter FKTP melalui telekonsultasi atau kunjungan langsung ke FKTP jika diperlukan.

" Jika hasilnya risiko sedang atau tinggi maka langkah yang dilakukan konsultasi kesehatan dengan Dokter FKTP melalui telekonsultasi atau kunjungan langsung ke FKTP, kemudian skrining kesehatan atau pemeriksaan lanjutan di FKTP, " pungkasnya. (jum).