JATIMPOS.CO/TUBAN – Pendaftaran calon pemilihan kepala desa serentak 2022 di Kabupaten Tuban telah ditutup. Dari hasil rekap, pendaftaran yang dibuka pada 20 Juli hingga 1 Agustus 2022 tercatat ada 112 bakal calon. Namun ada 1 desa nihil pendaftar dan 3 desa hanya satu pendaftar alias belum ada lawannya.
"Pertanggal 1 Agustus pendaftaran ditutup hingga pukul 15.30 WIB. Tahapan berikutnya penelitian berkas," Kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban, Suhud dikonfirmasi Selasa, (2/8).
Suhud mengatakan panitia telah melakukan tahapan sesuai jadwal dan juklak juknis pelaksanaan yang ditentukan. Namun hingga batas akhir pendaftaran ada 1 desa yang belum ada pendaftarnya yakni Desa Dawung, Kecamatan Palang. Selain itu Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang, Desa Tobo Kecamatan Merakurak, dan Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar, masing-masing baru ada 1 pendaftar. Untuk itu ada perpanjangan pendaftaran.
“Minimal harus ada 2 bakal calon yang mendaftar, tentu jumlah yang terekap saat ini akan berubah seiring perkembangannya nanti,” jelas Suhud.
Pria berkacamata ini menjelaskan sebanyak 47 desa di 17 kecamatan yang mengikuti Pilkades serentak, yaitu Desa Paseyan, Bader, Wangi, Wotsogo, Demit di Kecamatan Jatirogo. Desa Klakeh dan Bangilan di Kecamatan Bangilan, Desa Banjarjo, Sukoharjo, Boncong, Ngampelrejo di Kecamatan Bancar, Desa Rayung dan Katerban di Kecamatan Senori.
BACA JUGA : Pilkades Serentak di Tuban Digelar Akhir Tahun
Desa lain yang mengikuti adalah Desa Mander, Plajan, Cokrowati di Kecamatan Tambakboyo, Desa Lajo Lor dan Tunggulrejo di Kecamatan Singgahan, Desa Jarorejo dan Padasan di Kecamatan Kerek, Desa Kemlaten, Mergoasri, Sukorejo di Kecamatan Parengan.
Selain itu ada Desa Sumurgung di Kecamatan Montong, Desa Gununganyar, Sandingrowo, Bangunrejo, Simo di Kecamatan Soko, Desa Socorejo dan Sugihwaras di Kecamatan Jenu, Desa Kapu, Sumber, Tobo di Kecamatan Merakurak.
Desa Sumberjo, Compreng, Simorejo di Kecamatan Widang, Desa Ngarum, Menyunyur, Banyubang di Kecamatan Grabagan, Desa Rengel dan Campurejo di Kecamatan Rengel, Desa Sumberagung di Kecamatan Plumpang serta Desa Palang, Tegalbang, Dawung, Kradenan di Kecamatan Palang.
Terpisah, salah satu Bacalon Kades Sumurgung, Kecamatan Montong, Ahmad Roziqin mengatakan, dirinya telah mendaftar sebagai Bacalon Kades Sumurgung. Dia berjalan kaki sekitar 1 kilometer dengan diiringi ratusan warga menuju balai desa. Sesampai di balai desa, berkas pendaftaran diterima panitia pilkades.
"Iya, masyarakat sukarela ikut mengiringi saya mendaftar sampai di balai desa," pungkas Roziqin.
Seperti diketahui pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tuban rencanya pada 27 Oktober 2022 mendatang. Saat ini tahapannya verifikasi berkas oleh panitia. Pada proses pemilihannya nanti setiap tempat pemungutan usara (TPS) ada 500 hak pilih. Sedangkan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah 5 orang. TPS yang disiapkan panitia juga harus ganjil tidak boleh genap. (min)