JATIMPOS.CO//KOTA MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan penghapusan sanksi pajak daerah selama tiga bulan. Penghapusan atau pemutihan itu terhitung sejak per 01 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Kebijakan itu untuk mengejar target perolehan pajak di tahun 2022, dengan melakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. ‘’Kami lakukan ini untuk hadiah dalam rangka 17 Agustusan, sekarang ini HUT ke-77,’’ ujar Kepala Bapenda Pemkot Malang, Handi Priyanto di Malang Selasa (23/08/2022).
Handi menjelaskan pemutihan itu berlaku selama tiga bulan. Ketentuan tersebut terhitung sejak per 01 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 nanti.
“Ini berlaku untuk semua pajak daerah seperti hotel, resto, dan reklame, pemutihan ini selama tiga bulan termasuk penghapusan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB),” jelas Handi.
Pihaknya berharap dengan melakukan pemutihan ini, agar masyarakat bisa segera melunasi tunggakan pajaknya dengan maksimal. Karena dalam pembayaran itu juga tanpa disertai dengan denda.
“Harapan kita masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan ini supaya melunasi wajib pajak (PBB) dan pajak daerah lainnya, toh tanpa disertai denda,” katanya.
Meski demikian, tunggakan pajak yang dapat diajukan guna mendapatkan sanksi administrasi tersebut, yakni tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2022 untuk jenis pajak PBB. Sedangkan untuk pajak non PBB, tunggakan masa pajak sejak Januari 1998 hingga Desember 2021. Dimana para wajib pajak juga harus melampirkan surat permohonan, KTP, SPPT PBB, dan NPWPD untuk pajak non PBB.
“Ya kami ada data tunggakan itu. Hal itu tidak bisa hapuskan tanpa ada pengajuan, jadi yang dibutuhkan itu pengajuan dari wajib pajak untuk penghapusan, baru bisa kami proses,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perolehan hasil pajak PBB yang jatuh tempo pada 31 Juli 2022 lalu, ternyata masih belum memenuhi target. Di tahun anggaran 2022 sendiri target dari PBB yakni sebesar Rp 90 miliar. Namun, yang didapat masih Rp 55,7 miliar. Untuk mengejar target tersebut, Bapenda tetap melakukan penagihan, dan juga melakukan pemutihan tersebut. (adv/Zis)