JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama tim Bea Cukai Kanwil Jember berhasil mengamankan 65 ribu batang rokok ilegal. hal tersebut diperoleh dari hasil opersi gabungan di wilayah kecamatan wringin, Bondowoso, pada Rabu (5/10/2022) malam.

Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko dalam press rilis-nya kepada beberapa media menjelaskan, untuk wilayah Bondowoso produksi rokok ilegal belum kita temukan.

"Sementara semua rokok ilegal ini produksinya yang temukan dari luar kota, " ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa penyitaan rokok ilegal tersebut ada 9 titik, ada yang dari toko juga ada yang menggeledah dalam rumah.

"Jadi kami beberapa hari sebelum laksanakan operasi gabungan sebagaimana yang diminta oleh bea cukai melakukan pull data," jelasnya.

Full data ini, lanjut Slamet Yantoko, informasi dari masyarakat disaat melakukan kegiatan di lapangan kemudian kami secara tidak langsung berupa dari pengembangan,  Pengembangan itu dari satu titik Awalnya satu lokasi hingga ke sembilan lokasi.

Sementara menurut Widodo Wiji Mulyana Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (KPPBC) Bea Cukai Kanwil Jember mengatakan, kerugian negara 39 juta dari nilis kerugian negara sekitar 74 juta.

"Kita melakukan operasi bersama ini menyisir toko dari hilir ke hulu. Nah dari situ kan tentunya kita bisa menambah informasi, dari rantai distribusi kelihatan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa barang hasil sitaan perampasan rokok ilegal tersebut akan dikuasai negara.

"Semua hasil sitaan rokok ilegal tersebut untuk menjadi barang milik negara. Karena ini sifatnya busuk nantinya akan dimusnahkan, " pungkasnya. (eko)