JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan kembali melayani secara penuh cetak kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, setelah mengalami pelayanan terbatas selama kurang lebih satu bulan.

Pelayanan cetak e-KTP secara penuh tersebut akan dilaksanakan mulai hari rabu (19/10/2022) besok.

Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach. Faizol mengatakan, bahwa mulai 19 Oktober 2022, pencetakan e-KTP sudah bisa dilayani secara penuh setelah beberapa waktu lalu sempat tertunda karena ketersediaan blangko yang terbatas.

"Masyarakat Bisa mengurusnya di berapa mode pelayanan yaitu bisa melalui loket SAJEN SENNENG (Front Office) atau layanan LANTOR (Drive True)," ujar Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach. Faizol kepada jatimpos.co, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, bagi masyarakat yang masih kurang jelas dengan persyaratan dalam mengurus dokumen kependudukan bisa mengakses seluruh informasi maupun persyaratan dan formulir melalui WhatsApp atau layanan "SAPA DUKCAPIL" yang akan melayani masyarakat selama 24 jam di nomor 0877-6770-0001.

Masyarakat Pamekasan saat mengurus dokumen kependudukan di ruang tunggu Disdukcapil Pamekasan.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan bisa langsung datang ke Kantor Dukcapil Pamekasan tanpa melalui orang lain," pinta Faizol sapaan akrabnya.

Faizol juga menegaskan, bahwa semua pelayanan yang ada di Disdukcapil tidak dipungut biaya apapun.

"Kami sampaikan bahwa Dukcapil melayani dengan selogan "Sapamu Gratis” yaitu Santun, Cepat, Mudah dan Gratis, sehingga semua dokumen kependudukan di Pamekasan gratis," pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa sejak tanggal 9 September 2022 lalu, pelayanan cetak e-KTP hanya diberikan kepada perekaman baru. Sebab, kuota e-KTP mengalami keterbatasan blangko. (did).