JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu serentak tahun 2024 secara resmi ditutup pada hari Selasa (29/11/2022) kemarin. Pendaftaran calon anggota PPK tersebut berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 20 sampai 29 November 2022. 

Sejak dibukanya tahapan pendaftara jumlah calon anggota PPK mencapai 808 (delapan ratus delapan) pelamar.

Dari ratusan pelamar tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan telah berhasil melakukan verifikasi administrasi terhadap 452 pelamar.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Fathorrahman mengatakan, bahwa tahapan penutupan pendaftaran calon PPK yaitu pada tanggal 29 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB. 

Namun, bagi calon PPK yang telah berhasil membuat akun di aplikasi SIAKBA pada detik-detik penutupan dan belum sempat meng-upload berkas-berkas persyaratan, maka masih diberi kesempatan untuk melengkapi hingga pukul 23.59 WIB di hari terakhir.

"Statusnya masih merah artinya sedang melengkapi berkas. Karena waktu verifikasi kami juga sama tanggal 29 November hingga pukul 23.59 WIB, jadi yang tidak terverifikasi masih diberi kesempatan oleh KPU RI kepada admin KPU Pamekasan hingga 1 Desember. Tanggal verifikasi dimulai sejak tanggal 30 November hingga 2 Desember sekaligus pengumuman," ujarnya kepada jatimpos saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, jumlah ratusan pelamar yang telah berhasil diverifikasi tersebut kemungkinan besar akan bertambah, seiring dengan dibukanya tahapan verifikasi oleh KPU RI.

"Karena ada beberapa yang memang di status akunnya sedang melengkapi berkasnya dan itu masih memungkinkan untuk menjadi calon PPK kalau di tanggal 1 Desember ini kita diberi wewenang oleh KPU RI, karena memang statusnya sekarang terkunci hal ini sesuai dengan tahapan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa 452 pelamar yang terverifikasi tersebut meliputi dari 13 kecamatan yang ada di wilayah Pamekasan. Mulai kecamatan Pegantenan 38 pelamar, Kecamatan Palengaan 40 pelamar.

"Kecamatan Pasean 33 pelamar, Kecamatan Kadur 36 pelamar, Batumarmar 33, Galis 39, Larangan 35, Pademawu 37, Tlanakan 27, Proppo 32, Pakong 26, Waru 34 dan Kecamatan Kota 42 pelamar," jelasnya.

Sementara, tambah dia, bagi pelamar yang telah berhasil diverifikasi diwajibkan untuk menyetor hard copy berkas persyaratan ke kantor KPU Pamekasan. 

"Penyetoran berkasnya bisa sekarang sampai sebelum ujian tes tulis dilaksanakan," pungkasnya.

Diketahui; Kuota PPK yang dibutuhkan pada Pemilu serentak tahun 2024 yaitu sebanyak 65 orang. Masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang. (did)