JATIMPOS.CO/PROBOLINGGO - Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE secara resmi melantik dan mengambil sumpah 11 orang kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019, Senin (16/12/2019) di Pendopo Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.
Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah kades terpilih ini Forkopimda, Penjabat (Pj) Kades dan Panitia Pilkades dari 11 desa di Kabupaten Probolinggo.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh 11 kades terpilih, saksi (Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Moh. Happy dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto) serta Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada 11 orang penjabat kepala desa yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku ASN mengawal pembangunan di desa selama sekian bulan termasuk mengawal segala proses demokrasi sehingga pelantikan kepala desa.
“Terima kasih atas kontribusi seluruh penjabat kepala desa yang mempunyai sebuah tantangan tersendiri bagi 11 ASN yang diamanahi oleh Bupati Probolinggo. Semoga apa yang ditinggalkan dan menjadi bagian ikhtiar selama ini menjadi catatan jariyah tersendiri dan menjadi pengalaman yang bermanfaat dalam jenjang karir yang lebih tinggi selaku ASN,” katanya.
Jabatan kepala desa adalah sebuah amanah yang tentunya akan dipertanggungjawabkan baik secara hukum di dunia dan terlebih adalah hukum nanti di akhirat.
“Saya berpesan kepada 11 kepala desa yang baru saja dilantik untuk betul betul memahami dan menjabarkan tugas dan fungsinya dengan tindak tanduk perbuatan melalui kebijakan publik yang nantinya diberikan kepada rakyat. Semoga diberikan kemampuan dan kekuatan oleh Allah SWT untuk mengamalkan dan melaksanakan amanah hanya untuk ibadah, menebar kebaikan dan bermanfaat bagi sesama manusia,” jelasnya.
Menurut Bupati Tantri, kepala desa adalah jabatan politik dan harus disadari secara otomatis berubah. Kemarin mungkin bukan siapa-siapa, tetapi hari ini adalah kepala desa selaku pejabat politik.
Bupati Tantri menegaskan, setelah pelantikan selesai sudah tidak ada lagi mana warga masyarakat pendukung dan bukan pendukung. Semua mempunyai hak yang sama untuk diberikan sentuhan dan pelayanan aktif seorang pemimpin kepala desa yang akan melakukan pembangunan. Sebab kepala desa telah diberikan hak di desa mau dijadikan apa desanya tergantung kepada kepala desa. (sf)