JATIMPOS.CO/SAMPANG - Korlantas Polri secara resmi menghapus materi ujian praktik dalam pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C roda dua yang berbentuk angka 8 dan zigzag dengan metode baru.
Kasat Lantas Polres Kabupaten Sampang AKP Yudho mengatakan, skema uji SIM sebelumnya bentuk angka 8 kini di ganti dengan berbentuk huruf S.
Ia juga mengatakan jika lintasan uji SIM lebih lebar dari sebelumnya untuk lebih mempermudah para pengajuan SIM motor.
"Mulai hari ini untuk praktik dalam pengajuan SIM sepeda motor yang berbentuk angka 8 dan zigzag sudah tidak berlaku lagi. Dan ukurannya di perlebar dari 1,5 menjadi 2,5 kali lebar," katanya.
Dia menambahkan, ujian praktik SIM C baru bagi pengendara sepeda motor bakal di berlakukan mulai Jum'at (04/08/2023).
"Intinya semua itu ada beberapa yang dianggap sulit, akan tetapi tidak mengurangi keselamatan dan ke ahliannya," tutupnya.
Perlu diketahui, materi praktik SIM C ini diterapkan setelah dilakukan kajian-kajian yang berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM.
Tujuan praktik SIM C terbaru ini untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C baru, tanpa mengurangi keselamatan dan keahlian dalam berkendara sepeda motor, untuk mempersingkat proses ujian menjadi satu lintasan. (dir).