JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ujian praktek SIM C di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur secara resmi mulai memberlakukan lintasan S. Sehingga lintasan angka 8 sudah tidak diperlakukan.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono mengatakan, bahwa perubahan lintasan ujian praktek SIM merupukan tindak lanjut Jukrah dari Kakorlantas terkait perubahan uji praktek SIM, dan  hal tersebut langsung diterapkan oleh Satlantas Polres Pamekasan.

"Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Pamekasan, untuk materi ujian SIM yang tadinya lintasan angka 8 sekarang diganti huruf S," ucapnya, Rabu (9/8/2023).

Dikatakannya, perubahan lintasan dalam ujian praktek SIM ini semata-mata untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti uji praktek SIM.

"Intinya ini untuk mempermudah masyarakat pemohon SIM namun tidak mengurangi kompetensi yang bersangkutan," paparnya.

Namun demikian, lanjut dia, terkait kepengurusan SIM, agar pemohon lebih menyiapkan diri untuk menghadapi ujian. Sebab, gagalnya pemohon SIM salah satunya ketidaksiapan dalam mengikuti ujian.

Dalam pemohon SIM, kata dia, tetap akan melalui mekanisme Ujian Teori  dengan penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas. Hal tersebut bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.

"Sedangkan Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan," pungkasnya. (did)