JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi tentang peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional, di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan.
Acara sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 6 sampai 7 November 2023 tersebut diikuti oleh perwakilan pejabat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdiri dari Kasubag Umum dan Kepegawaian, dan Pejabat Fungsional.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman mengatakan, bahwa tujuan utama tentang sosialisasi tersebut yaitu memberikan pemahaman kepada ASN mengenai cara penilaian angka kredit. Sebab, angka kredit itu sekarang akan mengkonversi nilai SKP.
"Jadi yang selama ini nilai angka kredit berdasarkan pada tugas-tugas yang diurai dalam tugas fungsional saja, seperti salah satu contoh untuk nilai fungsional penyetaraan itu yang dulu awalnya pejabat karir atau struktural seperti Kasi dan Kasubsi itukan selain melaksanakan tugas sebagai pejabat strukturalnya, dia punya kewajiban untuk melakukan tugas-tugas fungsional yang dinilai dalam angka kredit itu. Tetapi sekarang disederhanakan biar mereka fokus dan bisa berkinerja baik," ujar Mantan Camat Pamekasan itu, Rabu (8/11).
Dikatakannya, semua kegiatan laporan kerja yang dilaporkan di aplikasi e-kerja, nantinya laporan evaluasi kinerja tersebut nilainya akan dikonversi menjadi nilai angka kredit. Sehingga, lanjut Saudi, pejabat fungsional lebih fokus pada tugas semuanya. Tujuannya, agar tidak hanya fokus pada tugas-tugas yang menjadi unsur penilaian angka kredit fungsionalnya sendiri, namun lebih fleksibel.
"Itu salah satu materinya, sehingga mereka itu perlu paham. Walaupun demikian, nanti akan dilakukan pendampingan terhadap masing-masing OPD secara teknis dan berhadapan," paparnya.
Saudi berharap, para pejabat fungsional yang mengikuti sosialisasi tersebut bisa mengetuk tularkan kepada ASN fungsional yang lain di masing-masing OPD-nya. Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut ASN fungsional tidak lagi berfikir dualisme. Di satu sisi ASN fungsional melakukan tugas-tugas secara struktural yang dibebankan kepadanya dan disisi lain, mereka juga harus memenuhi angka kredit yang harus dilaksanakan.
"Dengan demikian, adanya kebijakan tersebut insyaallah ASN fungsional itu akan fokus. Artinya, lebih semangat mengerjakan tugas-tugas kesehariannya itu karena semuanya akan menjadi unsur penilaian," pungkasnya. (did)