JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Jalan-jalan sehat (JJS), di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Minggu (12/11/2023).
Acara JJS tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) ke 493 Kabupaten Pamekasan.
Dalam kegiatan itu, Pemkab Pamekasan juga menggandeng Bea Cukai Madura untuk mengajak masyarakat agar menghindari rokok ilegal.
Pantauan di lokasi, Hadir PJ Bupati Pamekasan Masrukin, Bea Cukai Madura, Forkomda Pamekasan, Satpol-PP Pamekasan, dan ratusan masyarakat setempat.
PJ Bupati Pamekasan Masrukin mengatakan, JJS itu merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dalam menjaga kesehatan. Dalam kegiatan itu, lanjut Masrukin, pihaknya bersinergi dengan Bea Cukai Madura. Tujuannya, untuk mengajak masyarakat tetap menjaga kesehatan termasuk sehat dari rokok ilegal.
Kendati demikian, Mantan Sekdakab Pamekasan itu mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Masyarakat mempunyai tanggung jawab pula untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini dengan tidak memproduksi rokok ilegal, tidak menjual belikan rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” kata PJ Bupati Masrukin.
Terpisah, Kepala Bea Cukai Madura Halim mengajak kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan melalui JJS. Kata Halim, JJS kali ini selain untuk ajang silaturrahim dan menjaga kesehatan juga dalam rangka menyambut Harjad ke-493 Kabupaten Pamekasan.
"Karena di dalam tubuh yang sehat ada jiwa yang sehat sehingga, kita dapat beraktifitas yang baik pula. Kita tidak bisa memberikan kontribusi kepada Kabupaten Pamekasan apabila kita tidak sehat," ujarnya.
Dikatakannya, selain sehat badan, juga harus sehat Iman, sehat Ibadah, sehat akhlak, sehat kontribusi, dan sehat dari rokok ilegal.
“Sehat dari rokok ilegal adalah tidak memproduksi rokok ilegal, tidak menjual belikan rokok ilegal, dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Oleh karena itu, mari jaga kesehatan kita termasuk sehat dari rokok ilegal," pungkasnya. (did).