JATIMPOS.CO/SUMENEP - Warga Sumenep yang tak ingin disebut namanya membeberkan dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi calo pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 16 November 2023.

Sebut saja A (23), warga Sumenep yang masih menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Sumenep dan menjadi korban penipuan oknum ASN tak bertanggung jawab.

Ia memberikan pernyataan mengenai oknum ASN yang menawarkan sebuah pekerjaan padanya pada bulan Juni tahun 2021 lalu. A ditawarkan menjadi pegawai salah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank BPRS Bhakti Sumekar.

Berdasarkan penuturan A, pelaku inisial J menawarkan dan menjamin A untuk bekerja dan menjadi pegawai di bank yang nota benenya milik daerah itu dengan posisi Customer Service (CS).

Tentu tawaran tersebut tidak didapatkan secara gratis alias harus ada uang pelicin untuk memuluskan tugas J mengawal hingga menjadikan A pegawai di Bank tersebut.

Tak tanggung, jumlah uang yang akan menjadi prasyarat menjadi pegawai itu, A harus menyediakan sebesar Rp37 juta.

"Awalnya J bilang, kalo kami harus menyediakan uang sebangak Rp35 juta untuk menjadi pegawai di Bank BPRS. Lalu dia minta tambah Rp2 juta alasannya mau ngutang untuk kebutuhan kuliah anaknya," ujar A pada media ini.

Fakta mengejutkan, rupanya J adalah ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep di Bagian Kesra. Dan hal itu membuat keluarga A semakin yakin jika J memang mampu mengkondisikan pekerjaan yang dijanjikan.

Singkat cerita, tanggal 21 Juni 2021 kedua belah pihak antara J dan keluarga A mengadakan pertemuan dan disaksikan sejumlah orang.

Dalam pertemuan tersebut membahas ihwal keterjaminan A untuk menjadi pegawai Bank BPRS Bakhti Sumekar hingga penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak di atas materai.

"Uang itu kami serahkan kontan pada J dan ada surat perjanjian sama kwitansinya lengkap. Dan J menjamin karena sudah selesai komunikasi dengan Dirut Bank," terangnya.

Dua bulan setelah pertemuan itu, A tak kunjung dapat kejelasan kapan dirinya akan dipanggil dan segera bekerja di Bank milik Pemkab itu. Sebab J susah dihubungi bahkan nomor polselnya seringkali tidak aktif. "Ya tidak ada kejelasan kapan dan gimana-gimananya," jelasnya.

Merasa nasibnya tidak jelas, pihak A akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada 13 Maret 2023 lalu. Meski demikian A harus menanggung rugi karena telah menegeluarkan banyak uang sesuai apa yang dijanjikan oleh J padanya.

J Selalu Menghindar

Seiring berjalannya waktu, A berinisiasi menagih uang yang diberikan pada J untuk segera dikembalikan. Tetapi J hanya berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan rentan waktu yang tidak ditentukan.

Hampir setahun berlalu, J malah terkesan menghindar bahkan seringkali ditelpon nomornya jarang aktif. Bahkan keluarga A berupaya menagih uang tersebut dengan mendatangi kediaman J. Lagi-lagi J selalu beralasan minta waktu mengembalikan.

"Karena selalu menghidar dan tidak ada itikad baik. Kami melaporkan dia ke polisi agar jera dan uang kami kembali."

Kata A, tidak hanya dia yang menjadi korban penipuan J, masih ada korban lain yang tertipu modus pelaku dengan menjanjikan untuk menjadi pegawal salah satu pegawai Bank BUMN.

Nasi sudah menjadi bubur, meski proses hukum J berjalan di kepolisian, A berharap J tidak mecari mangsa baru dan uangnya bisa dikembalikan.

Proses Hukum

Pada tanggal 1 September 2023 pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penyidikan denganNomor: Sprin-Sidik/777/IX/2023, dilanjutkan dengan emanikkan status J menjadi tersangka pada tanggal 08 Sepetember 2023.

Kemudian, tanggal 27 September 2023 polisi telah menahan tersangka J di Mapolres Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, berkas perkara dugaa kasus penipuan dan penggelapan tersebut kabarnya sudah aampai di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. (dam)