JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kepala UPT Puskesmas Teja, Pamekasan, Nur Rahma mengakui bahwa dirinya tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Perempuan yang menjabat sebagai Kapus Teja sejak tahun 2022 tersebut menjelaskan, bahwa dirinya tidak memiliki STR dan Surat Ijin Praktek (SIP) lantaran bukan pejabat fungsional.
"Saya basic-nya bidan, kemudian tahun 2011 menjadi Kapus di Bulangan Haji Kecamatan Pegantenan. Karena saya menjadi Kapus, saya tidak praktek bidan. Karena yang harus punya STR dan SIP adalah bidan yang praktek, saya kan tidak praktek, kan kapus," kata Kapus Rahma sapaannya, Jum'at (17/11).
"Akhirnya, ya sudah saya tidak mengurus STR sampai sekarang karena saya tidak di bidang pelayanan, kalau di pelayanan kan wajib," imbuhnya.
Menurut Rahma, aturan yang mewajibkan setiap Kapus harus memiliki STR dan SIP merupakan kebijakan baru yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan. Sebelumnya, lanjut dia, aturan mengenai Kapus harus memiliki STR dan SIP tersebut tidak ada. Kendati diterbitkannya kebijakan baru, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Pamekasan.
"Kalau kemarin (11/10/2023) memang ada edaran dari Dinkes Pamekasan. Pagi itu, ada edaran di group siangnya saya langsung menghadap ke Kadinkes pak Saifudin. Pak, saya tidak punya STR jadi saya tidak bisa meng-upload. Beliau menjawab, ya sudah nanti saya konsultasikan nanti saya proses. Ya jadi saya nunggu proses, seperti itu. Kok malah jadi heboh di luar. Saya itu orangnya disiplin. Selama ini gak ada aturan Kapus harus punya STR," terangnya.
Rahma mengaku, bahwa dirinya sebentar lagi akan menjalani purna tugas. Dengan demikian, pihaknya telah mendapat arahan dari Kadinkes Pamekasan.
"Saya mau pensiun, makanya pak kadinkes itu bilang ke saya tetap saja di sana dulu sambil menunggu proses," paparnya.
Disisi lain, Rahma membantah atas dugaan dirinya melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahannya selama dirinya menjabat sebagai Kapus Teja.
"Intimidasi yang sifatnya negatif saya rasa tidak pernah, tapi kalau sifatnya memang sudah kewajibannya itukan tugas pimpinan untuk mengarahkan. Terus soal lembur agar tidak disampaikan kepada Dinkes dan Inspektorat itu tidak benar. Kalau mereka menambah waktu karena berkaitan dengan tugasnya belum selesai itukan sudah menjadi tanggung jawabnya masing-masing," jelasnya.
Dia juga membantah adanya dugaan pengancaman pemberhentian terhadap tenaga honorer dan tenaga kontrak. Menurutnya, tenaga honorer dan tenaga kontrak memiliki aturan dan tata tertib sesuai dengan prosedur.
"Itu sudah ada aturannya atau berita acaranya. Jadi kalau tidak melaksanakan pekerjaan, saya sebagai Kapus hanya mengingatkan bahwa disitu kalau tidak melaksanakan pekerjaan sesuai berita acara maka secara otomatis, saya tidak bilang memecat atau tidak memperpanjang kontrak," ungkapnya.
Kata dia, pihaknya tidak pernah mem-buly satu sama lain, bahkan terhadap bawahannya. Malah dirinya menganggap bawahannya sebagai teman.
"Itu teman-teman semua, itu saya rasa sudah biasa. Mungkin di setiap instansi sudah biasa guyonan kayak gitu, mas," pungkasnya. (did)