JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Pamekasan, Madura mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) wilayah kerja Jawa Timur.
Kordinasi dengan Kantor Regional II BKN Jatim tersebut prihal Kepala Puskesmas Teja yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan admistrasi tentang Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP).
Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin mengatakan, pada tanggal 16 Juni 2023 dinyatakan bahwa semua Kepala Puskesmas (Kapus) adalah jabatan fungsional dengan tambahan jabatan struktural Kapus.
"Nah kami baru mengkonfirmasi tentang Fungsionalitas jabatan Kapus itu pada tanggal 10 Oktober 2023. Kami mengirimkan surat untuk melengkapi administrasi. Ternyata salah satu Puskesmas itu tidak dapat meng-upload STR dan SIP," kata Kadinkes Pamekasan Saifudin, Selasa (21/11).
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah melakukan langkah-langkah sebelum adanya demo desakan pencopotan jabatan Kapus Teja. Upaya tersebut yaitu melakukan koordinasi dengan BKN regional II Jawa Timur di Sidoarjo. Hasilnya, kata Saifudin, ketika tidak bisa memenuhi syarat dan ketentuan harus dimutasi.
"Selanjutnya bagaimana, kalau memang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan maka memang tidak bisa diberikan tambahan jabatan Kapus," paparnya.
Usai mendapat fatwa dari Kanreg II BKN Jatim, pihaknya melakukan telaah kepada Penjabat Bupati Pamekasan dan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).
"Jadi langkah-langkah kami sudah selesai, bahwa untuk melakukan tindak lanjut kepada Kapus yang tidak memenuhi ketentuan. Kami sudah mengusulkan ke Pemkab untuk melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut. Jadi tinggal ke BKPSDM dan BAPERJAKAT bagaimana menindaklanjutinya," pintanya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, ada sisi lain yang hari ini harus diperhatikan, bahwa Kapus itu bisa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
"Sementara sekarang yang menjabat bupati PJ sehingga sekarang ada tambahan yang harus dipenuhi yaitu minta ijin ke Kemendagri. Nah, selebihnya kita tetap melaksanakan undang-undang itu," ungkapnya.
Saifudin juga melarang Kapus Teja agar tidak memberikan pelayanan yang berkaitan dengan basicnya. Pasalnya, Kapus Teja tersebut tidak memiliki STR dan SIP.
"Kapus Teja basicnya bidan namun dia tidak punya STR maka nanti akan kita berikan posisi baru dengan kompetensinya dan kapasitas nya yang tidak melanggar UU. Tapi yang jelas tidak boleh memberikan pelayanan termasuk di Puskesmas tidak boleh karena disana sudah punya jabatan fungsional," pungkasnya. (did)