JATIMPOS.CO/SUMENEP - Sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi calo pegawai, Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan tegas menyatakan, akan memberikan ganjaran pada pelaku calo pegawai inisial J.
Hal itu disampaikan langsung Hizbul Wathan, bahwa tak seorangpun apalagi ASN dapat menjamin kelulusan orang untuk menjadi pegawai di lingkungan pemerintah sebab hal itu harus melalui mekanisme yang ketat dan transparan.
Ihwal kelakuan J yang kini ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya sangat mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk jika pihaknya dibutuhkan dalam hal permintaan data terkait kasus tersebut.
"Yang pasti Pemkab Sumenep akan memfasilitasi jika butuh permintaan data," Rabu, 22 November 2023.
Pria yang kini juga menjabat Kabag Hujum Setdakab ini menegaskan, pihaknya akan kooperatif jika penegak hukum membutuhkan. Menurutnya Pemkab sendiri akan patuh pada hukum dan menyerahkan kasus tersebut pada APH hingga ada keputusan inkrah.
Di sisi lain, tim sanksi di Inpektorat Sumenep akan meneliti kode etik yang dilanggar tersangka J mengingat J adalah salah satu oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Sumenep.
"Nanti akan dikoordinasikan dengan Inpektorat dan BKPSDM seperti apa langkah-langkahnya sesuai dengan aturan ASN," imbuh Wathan.
Wathan berpesan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan 'orang dalam' hendaknya tak dipercaya. Sebab untuk rekrutmen seperti ASN bisa langsung mendatangi kantor BKPSDM dan jika BUMD bisa melalui direksi untuk tahu bagaimana tahapannya.
"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor terkait guna memastikan secara langsung tanpa adanya perantara yang mengatasnamakan orang dalam," tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menyiapkan tahap II yakni persiapan barang bukti (BB) sekaligus tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Sumenep.
"Insyaallah sehari dua hari ini tahap II." kata AKP Widiarti melalui pesan singkat WhatsApp. (dam)