JATIMPOS.CO/PAMEKASAN -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar acara Pamekasan bersholawat, Rabu malam (22/11). Pamekasan bersholawat tersebut dalam rangka memperingati hari jadi (Harjad) ke 493 tahun kabupaten Pamekasan.

Acara yang berlangsung di Jalan Raya Kabupaten Pamekasan atau tepatnya di depan Gedung Pemkab Pamekasan itu bersinergi dengan Bea Cukai Madura.

Kegiatan bertajuk “Pamekasan Bersholawat dan Bermunajat” tersebut juga diiringi dengan himbauan dan ajakan kepada para jemaah sholawat agar ikut serta mensosialisasikan stop rokok ilegal.

Pantauan di lokasi, hadir PJ Sekda Pamekasan Ach. Faisol, Kasatpol-PP Pamekasan, Mohammad Yusuf, Pimpinan Forkopimda, Camat se-kabupaten Pamekasan, Kepala Bea Cukai Madura Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim bersama jajarannya.

PJ Sekda Pamekasan Ach Faisol mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk sama sama bersholawat dan bermunajat untuk memohon kepada yang Kuasa agar Kabupaten Pamekasan yang kita cintai ini aman, damai tentram dan makmur.

“Saya yakin doa kita akan di ijabah olehnya, dan berharap ikhtiar ini dapat melancarkan pembangunan dan ketentraman bagi masyarakat Pamekasan sehingga Dapat membawa Pamekasan semakin hebat,” kata Faisol, sapaannya.

Selain itu, Faisol juga mengajak kepada masyarakat agar mematuhi perundang undangan tentang barang kena cukai. sehingga kita, harus melaksanakan ketentuan ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil cukai yang telah di peroleh maka, pendapatan pemerintah pusat dan Daerah sebagai modal untuk melakukan pembangunan," paparnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Disdukcapil Pamekasan itu mengatakan, bahwa pita cukai merupakan dokumen skurity negara dalam dalam bentuk kertas, sebagai pertanda bahwa rokok tersebut telah di lunasi cukainya.

“Harapan kami  kepada masyarakat untuk memanfaatkan rokok yang legal. sebagai warga yang baik akan selalu mematuhi peraturan dan perundang undangan,” tutupnya.

Terpisah, Muhammad Syahirul Alim mengapresiasi Pemkab Pamekasan atas terselenggaranya kegiatan Pamekasan bersholawat dan sosialisasi stop rokok ilegal.

Kendati demikian, Alim berharap kegiatan sosialisasi melalui kegiatan keagamaan ini, informasi mengenai larangan menjual atau memproduksi rokok ilegal bisa lebih efektif diterima oleh masyarakat yang hadir sehingga masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal. Apabila masyarakat sudah sadar dan tidak mengonsumsi rokok ilegal, maka peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.

“Sebagai informasi bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan, salah satu larangan dari Pemerintah kita adalah larangan untuk menjual dan memproduksi rokok ilegal. Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, diharapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) akan semakin meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas lagi bagi masyarakat," pungkasnya. (did)