JATIMPOS.CO/JEMBER - Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, Sunardi Hadi mengamankan dua orang perempuan yang kegiatannya meresahkan masyarakat desa tersebut.

Pasalnya dua perempuan itu berkeliling desa dan meminta foto dokumen e-KTP warga, serta mengambil foto diri warga memegang e-KTP, untuk didaftarkan ke aplikasi dompet digital.

Aksi dua perempuan ini pun langsung mendapat respon negatif dari warga. Karena itu, Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi langsung mengamankan dua perempuan itu.

Keduanya bernama Siti Maimunah (27) warga Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Jember dan Misnayatul Hasanah (33) warga Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Jember.

Menurut Kades, dikhawatirkan dokumen yang diminta kepada warga itu disalahgunakan. Dan banyak aduan dari warga desa yang merasa khawatir dengan kegiatan tersebut.

"Jadi berdasarkan laporan warga, beberapa hari belakangan ini ada dua perempuan yang keliling desa meminta foto warga memegang e-KTP, juga memfoto e-KTP milik warga itu. Setiap warga yang mau di foto, mendapat minyak goreng dari dua perempuan ini," kata Sunardi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Sunardi, tercatat sudah ada kurang lebih 250 orang yang diambil datanya. Untuk merayu warga, sambungnya, setiap warga yang mau dimintai dokumen pribadinya itu, akan mendapat satu botol minyak goreng.

"Selanjutnya saya telusuri keberadaan dua perempuan itu, saya ajak ketemuan setelah saya sebelumnya mencari dan menghubungi nomor HP dua perempuan itu. Modusnya, dua perempuan itu meminta data warga. Alasannya untuk didaftarkan di aplikasi dana (dompet digital). Kalau sukses didaftarkan itu, warga akan diberi minyak goreng ukuran satu liter. Tapi pendaftarannya itu menggunakan kartu perdana baru apakah itu Axis, XL, ataupun IM3," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sunardi, dari mengambil dokumen warga itu. Diakui oleh dua perempuan itu, jika pihaknya juga mendapat keuntungan.

"Per KTP itu mendapat Rp 35 ribu. Jelas hal ini tidak ada izin dari pemerintah desa, kedua masyarakat saya tidak mengetahui (alasan permintaan dokumen itu). Tahunya hanya mendapat bantuan," ujarnya.

Dari kejadian ini, menurut Sunardi, kedua perempuan itu hanya mendapat teguran. Untuk tidak lagi melakukan tindakan meminta dokumen warga itu.

"Jadi kalau berkegiatan (meminta dokumen), untuk menunjukkan pemberitahuan resmi ke pemerintah desa. Tujuan apa dan kepentingan apa. Karena dokumen e-KTP ini sangat penting, takut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sementara ini tindakan saya hanya teguran kepada kedua perempuan ini," tutupnya. (ari)