JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam, menilai masih terdapat aparat kepolisian belum mengetahui memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers. Itu dapat menodai komitmen sinergi kemitraan antara wartawan dengan pihak kepolisian.
“Kita bisa cermati betapa masih ada oknum aparat yang menghalangi tugas-tugas kewartawanan. Padahal, selain dilindungi UU Pers, juga sudah ada nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers,” sesal Anam, panggilan akrab Hairul Anam, Rabu (31/1/).
Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mengecam segala tindakan yang mencederai kebebasan pers. Sebab, pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
“MoU Kapolri dengan Dewan Pers wajib dijalankan oleh dua profesi yang melekat di dalamnya, yaitu polisi dan wartawan,” kata Anam.
Menurutnya, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
“Dan polisi tidak punya kewenangan dalam menyikapi atau menindak wartawan kaitannya dengan produk jurnalistik yang ditorehkan oleh wartawan,” tegas alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.
Karena polisi, tegas Anam, sebatas alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan katertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
“Tidak ada ceritanya polisi boleh menindak wartawan. Jika ada aparat yang seperti itu, berarti dia pembangkang terhadap Kapolri yang sudah teken MoU dengan Dewan Pers,” kata Anam.
Atas hal itu, di momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2024, PWI Pamekasan menyambut baik iktikad Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan untuk teken MoU dengan seluruh wartawan se-Kabupaten Pamekasan.
“Saya siap teken,” ujar AKBP Dani sembari menegaskan, pihaknya siap langsung dihubungi via WhatsApp oleh wartawan bila diperlukan kaitannya dengan kebebasan pers.
Pada Kamis (4/2/2024), Kapolres AKBP Dani bersama PWI Pamekasan dan seluruh organisasi kewartawanan lokal di Pamekasan akan teken MoU untuk menguatkan kebebasan pers di Kota Gerbang Salam.
“Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, kami mengajak PWI MoU guna menyemarakkan HPN 2024. Ternyata Mas Anam punya ide untuk turut melibatkan seluruh organisasi kewartawanan lokal di Pamekasan. Kami sambut baik itu,” tegas Kapolres AKBP Dani.
MoU tersebut mencakup pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (did)