JATIMPOS.CO/SAMPANG - Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan diduga dilakukan Pj (Penjabat) Bupati Sampang, Rudi Arifianto, sehingga berpotensi membuat situasi politik di Sampang memanas.

Penyalahgunaan kekuasaan dimaksud yaitu terkait wewenangnya sebagai penjabat Bupati Sampang 5 hari terakhir.

Meski tergolong baru menjabat, sebelumnya Rudi Arifianto memutasi sembilan Kepala Puskesmas, dan ada sejumlah tenaga kesehatan yang dipromosikan untuk memimpin puskesmas, kini santer Pj Kepala Desa se-Kabupaten Sampang akan diganti. Sehingga patut menuai banyak tanya dari berbagai  elemen masyarakat.

Bahkan wacana akan ada pergantian Pj atau penjabat kepala desa se-Kabupaten Sampang, terkesan akan dipaksakan sebelum Pemilu tanggal 14 Februari.

Sementara Pj Bupati Sampang, Rudi Arifianto saat akan dikonfirmasi kebenaran dan tanggapannya, dihubungi via telepon maupun pesan WhatsApp pribadi tidak ada respon.

Diketahui bersama, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden RI, serta calon legislatif tingkat daerah, provinsi dan RI akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Menyikapi hal tersebut, dipastikan situasi politik di Sampang akan memanas. Mengingat pasangan Bupati & Wabup Sampang berada di partai yang berbeda, dan diketahui berpisah karena konflik, dan mengusung banyak caleg untuk merebutkan kursi di legislatif atau DPRD Sampang.

Bahkan, wacana tersebut juga dikuatkan dengan sikap mantan Wakil Bupati Sampang, H.  Abdullah Hidayat, yang sekaligus Ketua DPC PPP  Kabupaten Sampang, dimana tersebar pernyataannya bahwa Pj Bupati Sampang dalam waktu dekat akan mengganti Pj kepala desa.

“Saya tegaskan bahwa yang bisa mengganti Pj Kepala Desa itu, selain Bupati adalah Pj Bupati. Bukan hanya Bupati," cetusnya.

Saya sebagai mentor akan meluruskan hal yang bengkok-bengkok,” ungkap mantan Wabup Sampang dalam sebuah sambutan acara, baru-baru ini.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Ragung Kecamatan Pengarengan, Irham Nurdiyanto mendadak menggelar rilis insiden intimidasi dirinya, yang mengaku berujung pengunduran dirinya sebagai Pj Kades Ragung pada Jumat (2/2/2024) karena keterpaksaan.

Dimana dirinya mengaku ditekan oleh Pj Bupati Rudi Arifiyanto dan intimidasi senjata tajam oleh mantan Wakil Bupati Sampang yang sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Untuk itu, dirinya menyatakan secara tegas dan terbuka membatalkan surat pengunduran dirinya tersebut, dan masih siap melanjutkan amanah sebagai Pj Kades Ragung.

Perlu diketahui, Pj Bupati ada batasan dalam pengambilan kebijakan, terlebih masalah mutasi pejabat, ASN dan sebagainya.

Kewenangan Penjabat Bupati sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Cukup jelas memuat larangan bagi penjabat. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Mendagri yaitu para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka dipilih Mendagri, terlebih penjabat Bupati pada dasarnya bersifat sementara. (dir)