JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan melaunching Media Call Center (MCC) di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Launching MCC yang ditandai dengan pukul gong tersebut sebagai kado dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024.

Dalam acara itu, PWI Pamekasan juga menggelar dialog publik dengan tema "Pers dan Dinamika Pembangunan di Kabupaten Pamekasan".

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan bahwa diluncurkannya MCC PWI Pamekasan sebagai wadah bagi seluruh elemen masyarakat dalam menyampaikan aduan tentang pers.

Ia berharap MCC ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengadukan dan mengkonsultasikan tentang pers yang beberapa terakhir ini masyarakat digegerkan adanya orang yang mengaku wartawan memeras kepala desa.

“Di HPN 2024 ini, PWI Pamekasan mempersembahkan Media Call Center (MCC), dihadirkan untuk kebermanfaatan semua kalangan. Ini wadah aduan pers yang bermanfaat untuk wartawan dan masyarakat," ucapnya, Rabu (7/2/2024).

Disela-sela penutupan sambutan, Anam membacakan pantun untuk segenap tamu undangan.

“Jika ada kaca pecah, jangan masukkan ke dalam peti. Jika ada informasi salah, hubungi MCC PWI,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol mengatakan bahwa MCC ini sangat penting mengingat empat tahun terakhir ini Pamekasan diresahkan dengan hadirnya wartawan bodong, yakni wartawan yang tidak kompeten dan melanggar kode etik jurnalistik.

Pertama, LSM Topan tahun 2020, Suswanto (50). Pemerasan dengan modus akan diberitakan. Dia di OTT oleh FPI kemudian digiring ke Mapolres. Ia divonis 1 tahun lebih.

Kedua, oknum wartawan Jurnal Polisi di tahun 2022, inisial MS. Dia di OTT oleh Intel Polres Pamekasan di Cafe Tomang. Pemerasan dengan modus penghapusan berita.

Ketiga, oknum wartawan Indo Pers tahun 2024, Very Mulyono. Dia di OTT oleh Satreskrim Polres Pamekasan di Cafe New Kasmaran. Pemerasan bermodus tidak akan diberitakan.

“Kasus-kasus ini sudah tidak masuk ranah pidana. Tidak ada kaitannya dengan pers. Ini bukan sengketa pers. Jika ada wartawan yang melakukan pemerasan,  dipastikan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Dikatakan Faisol, nanti masyarakat bisa melaporkan bila ada oknum mengaku wartawan, tapi tindakannya melanggar kode etik jurnalistik yang terkandung dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami juga resah dengan aksi oknum yang mengaku wartawan, tapi perilakunya tidak mencerminkan wartawan profesional. Tugas wartawan mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan berita lewat media massa,” pungkasnya. (did)