JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Kuasa hukum mantan Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin, Ahmad Husnus Sidqi bantah atas kesaksian Munandar kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, pada persidangan kasus suap mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Bondowoso.
Pernyataan Kepala Dinas BSBK itu menyebutkan bahwa mantan Bupati Bondowoso juga menerima aliran dana dari fee proyek di dinas tersebut.
Hal itu diungkapkan Husnus saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media di salah satu rumah makan di Bondowoso, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, dalam keterangan Munandar terkesan merugikan mantan bupati Salwa Arifin.
Hal itu dikarenakan, kliennya tersebut tidak ikut serta dalam operasi tangkap tangan (ott) yang digelar KPK pada November 2023 lalu.
"Sehingga dengan adanya kesaksian itu, menuduh bahwa kiai Salwa Arifin turut terlibat dalam kasus suap tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya, tidak ada nama Salwa Arifin, Sehingga Jaksa bertugas untuk membuktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dalam kesaksian haji Munandar ini tiba-tiba menyebut nama mantan bupati Bondowoso. Padahal dalam Dakwaan tidak ada nama mantan bupati Bondowoso," ucapnya.
Kesaksian seorang saksi dalam persidangan seharusnya disertai dengan pembuktian. Sehingga, dirinya berencana ingin meluruskan bahwa Salwa Arifin tidak disebutkan dalam surat dakwaan.
"Jadi yang menyebutkan harus bisa membuktikan apa saja yang disampaikan dalam persidangan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, dilansir dari portal JTV (Jawa Pos Gurp) Munandar hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi. Dalam salah satu keterangannya menyebutkan bahwa saksi Munandar mengungkapkan bahwa dirinya di perintah sekda untuk meminta fee proyek 10 sampai 17 persen dari beberapa proyek baik lelang maupun penunjukan langsung, termasuk proyek Strategis Daerah atau PSD.
Uang fee tersebut di ambil dari beberapa pelaksana proyek tujuh persen untuk bupati dan wakil bupati dan semua Forkopimda di kabupaten Bondowoso termasuk ke kajari Bondowoso, Kepala pengadilan, Kapolres, Dandim juga komandan Brimob juga ke ketua DPRD kabupaten Bondowoso. Pemberian fee proyek tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021. (eko)