JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pasca dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso oleh LSM BERDIKARI, proses pembangunan yang diduga ada penyimpangan, kini ada pembangunan lanjutkan yang berupa sebuah pondasi.

Kegiatan pembangunan tersebut menelan anggaran sekitar 350 juta yang bersumber dari APBD tahun 2022.

Menurut Wakil Ketua LSM BERDIKARI Mohammad Sodiq, dilanjutkannya kegiatan pembangunan merupakan pengakuan kesalahan atas penyimpangan yang dilakukan.

"Pembangunan lanjutan ini merupakan pengakuan kesalahan. Sebab, jedah waktu untuk kembali menggunakan anggaran sudah lewat, jika pembangunan lanjutan ini menggunakan anggaran yang tahun 2022," kata Sodiq dilokasi kegiatan, saat melihat langsung adanya aktivitas pembangunan lanjutan, Kamis (7/3/2024).

Menurut M. Sodiq, pihak panitia pembangunan tidak punya ruang untuk menutupi kesalahan yang sudah dilakukan. Sehingga, pihaknya akan terus mengawal kasus sampai kemeja hijau.

"Kami bersama LSM lainnya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai," ujarnya.

Sodiq menganalogikan, pembangunan lanjutan itu seperti seorang pelaku pencurian yang ketemu mencuri lalu mengembalikan barang curian. Namun, tindakan itu mempengaruhi proses hukum.

"Ini kan sama dengan pelaku pencurian yang kepergok mencuri, lalu mau mengembalikan barang curian. Tentunya, tidak mempengaruhi tindakan yang telah dilakukan," Pungkasnya. (eko)