JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - LSM BERDIKARI menduga terdapat persekongkolan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Inspektorat, soal kucuran anggaran hibah untuk pembangunan gedung kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) kecamatan Klabang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil LSM BERDIKARI Mohammad Sodiq kepada sejumlah awak media di salah satu rumah makan di Bondowoso, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, potensi persekongkolan nampak dari proses pengajuan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran hibah kepada MWCNU Kecamatan Klabang.
Kata dia, KPA adalah pihak yang mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
"KPA memiliki peran dalam hal pengawasan dokumen kegiatan. Kalau penggunaan anggaran tahun 2022, bisa lagi dilanjutkan 2024, ini gimana dengan pertanggungjawaban anggarannya," katanya.
Sedangkan Inspektorat, lanjut Sodiq, adalah pihak pengawas, pemeriksa dan pengusut terhadap penggunaan anggaran. Intinya, Inspektorat mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap anggaran yang telah digunakan.
"Kami menduga pihak Inspektorat tidak serius dalam melaksanakan tugasnya. Terbukti, penggunaan anggaran hibah itu bisa lompat - lompat tahun," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat potensi kekurangan volume dalam kegiatan penggunaan anggaran. Inspektorat bisa memberikan rekomendasi untuk pengembalian anggaran.
Namun, pada realitanya, kata Sodiq, penggunaan anggaran hibah oleh MWCNU Kecamatan Klabang, bisa digunakan lagi pada tahun berikutnya.
"Kami tidak yakin, ada sebuah rekomendasi pengembalian anggaran. Sehingga anggaran itu bisa digunakan lagi untuk melanjutkan kegiatan," pungkasnya. (eko)