JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Mantan Sekretaris (Sekda) Bondowoso, Syaifullah mengaku tidak pernah memberikan fee proyek kepada Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir.

Hal tersebut diungkapkan mantan Sekda Syaifullah setelah ramai pernyataan H. Munandar pada kesaksian di persidangan Tipikor Surabaya beberapa waktu yang lalu.

"Oh tidak mas... dan lagi apa yang harus saya berikan karena sekda  tidak punya wewenang memberikan apapun pada siapapun. Karena kalau itu dilakukan berarti melampaui wewenang Bupati dan pasti Bupati marah... itu logika dan hirarki dalam pemerintahan yang harus dipegang teguh oleh seorang Sekda," kata Syaifullah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, bahwa nama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bondowoso disebut-sebut menerima aliran dana fee proyek dari Dinas BSBK setempat pada tahun 2020-2021.

Pernyataan itu diungkapkan mantan kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar saat sidang terkait OTT Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, di ruang Sidang Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir membantah jika dirinya sebagai unsur dari Forkopimda menerima aliran fee Proyek dari Dinas BSBK.

Dirinya mengungkapkan bahwa, jika dirinya tidak pernah menerima aliran fee proyek dari Dinas tersebut.

"Jangankan ratusan juta, seribu rupiah pun saya tidak pernah menerima dari yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi di rumah dinasnya, Senin (11/3/2024).

Dirinya menambahkan, jangankan menerima aliran fee proyek, diajak diskusi pun dirinya tidak pernah dilibatkan.

Selain itu, Ahmad Dhafir membantah, aliran fee Proyek itu masuk kepada dirinya, sebagaimana yang diutarakan Munandar saat sidang di tipikor surabaya.

"Ngapain saya menerima, lawong diajak diskusi tentang proyek saja saya tidak pernah, bisa dibayangkan saja, kalau memang saya mau bermain-main, kenapa saya tidak bermain di Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD saya saja, kan itu lebih aman," pungkasnya.

Seperti diketahui, Munandar mengikuti sidang di Tipikor Surabaya, Senin lalu (4/3/2024), Munandar sendiri menyebut aliran fee proyek yang digulirkan pada Forkopimda sebesar 7 persen yang diambilkan dari sejumlah pelaksana proyek dengan total fee proyek sebesar 15-17 persen. (eko)