JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir mendesak agar gaji perangkat desa segera dicairkan. Mengingat, sampai saat ini gaji perangkat desa belum juga dicairkan.
Padahal, sudah lambat tiga bulan lebih para perangkat desa di Kabupaten Bondowoso belum menerima tunjangan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan gajinya.
"Seharusnya mereka (perangkat desa) saat ini sudah menerima gaji yang merupakan haknya. Mereka harus terima setiap bulan, dan bukan diberikan triwulan. Hari ini sudah masuk bulan ketiga," kata H. Ahmad Dhafir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa APBD Bondowoso 2024 itu sudah didok oleh DPRD pada November 2023 dan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditransfer oleh Menteri Keuangan pada awal Januari 2024.
Sementara, Anggaran Dana Desa (ADD) berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya 10 persen sudah termasuk tunjangan dan gaji perangkat desa. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga bersumber dari DAU.
"Kalau ASN hari ini sudah dibayar atau terima gaji, seharusnya perangkat desa juga sudah menerima, karena bersumber dari anggaran yang sama, yaitu DAU. Maka sangat disesalkan per hari ini para perangkat desa belum terima tunjangan dan gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso," ujarnya.
Menurut Dhafir, Kepala dan Perangkat Desa itu merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seharusnya kesejahteraan mereka dipikirkan.
"APBD 2024 sudah didok, masih menunggu apalagi, sampai saat ini kok masih belum dicairkan. Alasanya karena Perbup. Coba kroscek Perbupnya, nomornya sudah ada, tapi isi Perbupnya bulan ada. Ini kebiasaan," ujarnya.
Dia mengimbau kebiasaan buruk seperti itu jangan dipertahankan. Sebab, kejadian saat ini nyaris sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, Pemkab Bondowoso mengambil nomor Perbup dulu, tapi isinya belum ada.
"Sampai saat ini Perangkat Desa belum terima gaji dan tunjangan untuk membayar BPJS. Kalau BPJSnya itu belum dibayarkan, karena tunjangannya belum diberikan. Kalau mereka sakit, siapa kemudian yang akan tanggung jawab. Seharusnya dibayarkan setiap bulan. Beruntung mereka ini tidak mogok kerja," ujarnya.
Dirinya menambahkan, selama pemerintahan Amin Said Husni saat menjadi Bupati Bondowoso, tidak pernah tunjangan dan gaji perangkat desa itu menunda tidak cair sampai Tiga bulan. Paling lambat dulu gaji perangkat itu sudah cair di awal bulan Dua, karena memang anggaranya sudah ada.
"Pada waktu itu memang diurus gaji perangkat desa, di eranya Pak Amin. Saya bukan mengada-ada, paling lama awal bulan Dua sudah cair. Ini sudah pertengahan bulan Tiga, kalau ini tidak diurus bisa bulan Empat ini belum cair," ujarnya.
Dia juga meminta, tunjangan dan gaji perangkat desa tak ditangguhkan atau tidak diberikan hanya soal tidak memenuhi target tagihan pajak. Sebab, hal itu bukan kewajiban mereka.
Menurutnya, tidak ada undang-undang atau regulasi yang mengatur tentang gaji perangkat desa tidak diberikan hanya karena tidak mencapai target tagihan pada masyarakat.
"Itu kesalahan fatal jika terjadi, kalau tunjangan dan gaji perangkat ditahan hanya karena mereka tidak memenuhi target tuntutan penagihan pajak. Bukan kewajiban perangkat menagih dan menalangi pembayaran pajak. Mereka itu hanya diperbantukan," pungkasnya. (eko)