JATIMPOS.CO/JEMBER - Dinas Perhubungan Jember yang telah melakukan jam operasional pelarangan kendaraan roda 6 atau lebih di jalur Kecamatan Rambipuji hingga masuk kota wilayah Mangli, akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberlakuan jam pembatasan tersebut.

Karena sejak dilakukan pemberlakuan mulai tanggal 15 Mei lalu, beberapa anggota Dishub Kabupaten Jember melihat banyak kendaraan yang masih menunggu di tepi dan bahu jalan.

Hal ini membuat Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya akan melakukan rapat evaluasi terkait hasil selama pembatasan jam operasional kendaraan roda 6 atau lebih.

"Operasional ini memasuki hari keenam, tadi saya lihat dari laporan teman-teman masih melaksanakan sosialisasi. Karena para pengemudi bisa melaksanakan dengan mereka banyak menunggu di tepi di bahu jalan untuk sampai di batas akhir jam mereka sampai dengan jalan kembali. Besok kita rencana ada rapat lagi dengan evaluasi dengan forum LLAJ tentang persiapan dan evaluasi," ungkap Agus Wijaya, Selasa (21/5/2024).

Agus menambahkan bahwa tujuan dilakukan pembatasan ini karena di ruas jalan antar pertigaan Rambipuji hingga Simpang empat Mangli, karena terdapat kemacetan yang parah. Karena adanya kendaraan roda 6 atau lebih yang melintas secara perlahan.

"Karena mereka ada yang kerja ada yang sekolah sehingga yang namanya kendaraan besar kendaraan-kendaraan truk yang bermuatan ini menjadi faktor untuk kelancaran di lalu lintas jalan tersebut. Jadi kita melihat sudah ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa ini supaya segera ditetapkan aja oleh pemerintah Kabupaten dalam hal ini," imbuhnya.

"Nanti ada jalur yang direncanakan ke depan jalur kita tidak bisa mencari jalur alternatif artinya kita tetap mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk pelebaran jalan. Karena untuk flyover ataupun underpass sangat tidak memungkinkan," kata Agus menambahkan.

Selama jam pembatasan kendaraan roda 6 atau lebih diperbolehkan melintas jalur pertigaan Rambipuji hingga Simpang empat Mangli mulai jam 06.00 hingga 09.00 wib dan jam 15.00 hingga jam 18.00 wib. (ari).