JATIMPOS.CO/SUMENEP - Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menemukan bahan pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung baru DPRD tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dulsiam, menyampaikan bahwa hal ini ditemukan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor baru DPRD beberapa waktu lalu.

"Kami temukan kadar debunya masih tinggi, sehingga penggunaan pasir masih belum sesuai dengan RAB," ujarnya pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, pihaknya langsung memberikan teguran kepada pihak rekanan sekaligus Dinas PUTR yang ikut serta dalam sidak agar mengganti bahan pasir tersebut.

"Saat itu juga kami langsung menegur rekanan dan Kadis PUTR yang ikut inspeksi agar segera mengganti bahan pasir," terang Dulsiam.

Menurutnya, pembangunan yang lain dari sisi kualitas saat ini sudah baik, hanya saja rekanan harus mempertimbangkan bahan yang digunakan agar sesuai dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Masalahnya hanya pada pasir saja. Kami rasa untuk pembangunan lainnya cukup bagus. Kalaupun ke depannya ada temuan terkait pembangunannya, berarti itu masalah lain," katanya.

Sekadar diketahui, gedung DPRD Sumenep yang baru dikerjakan oleh PT PP Urban dengan anggaran lebih dari Rp100 miliar dan ditargetkan rampung hingga September 2024 mendatang. (Dam)